Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Acuhkan Rekomendasi KLHK Soal Pelanggaran Lingkungan, PT WIN Kembali Menambang di Dekat Pemukiman Warga Torobulu

Sabtu, 30 Ogos 2025 | 11:15 PG WIB Last Updated 2025-09-11T08:46:01Z

Gambar : Alat berat PT Wijaya Inti Nusantara saat kembali menambang di dekat pemukiman dan disaksikan oleh warga yang nampak duduk termenung sambil membentangkan spanduk. (Foto/Ist).


SIMPULINDONESIA.COM__KONAWE SELATAN,— PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) kembali melakukan aktivitas di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), dan mengabaikan rekomendasi. pada Sabtu (30/8/2025).


PT Wijaya Inti Nusantara acuhkan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pelanggaran lingkungan yang dilakukan.


Diketahui surat rekomendasi KLHK Nomor S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/B/04/2024 tertanggal 29 April 2024 lalu.


Dalam surat tersebut, dengan tegas meminta Pemkab Konsel menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN, selaku perusahaan tambang yang izinnya diterbitkan pemerintah daerah di aktivitas lokasi Desa Torobulu, Kecamatan Laeya. 


Ketika dua unit ekskavator milik perusahaan kembali beroperasi di lahan dekat permukiman, warga kemudian datang ke lokasi untuk menghentikan aktivitas PT WIN.


Di lokasi, sejumlah warga pemilik lahan tampak berjaga, berdampingan dengan beberapa karyawan PT WIN. 


Situasi makin memanas ketika warga membentangkan baliho berisi kutipan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dari putusan perkara dua warga Torobulu pada 2024 lalu.


Pesan di baliho itu tegas mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. 


“Kita tidak mewarisi bumi dan kekayaan alam dari nenek moyang, tetapi meminjamnya dari anak cucu kita. Maka jagalah agar mereka merasakan hijaunya bumi pertiwi "tulis dalam spanduk itu. 


Sementara itu, Harjun Hamzah seorang warga yang tinggal tak jauh dari area tambang, bahkan turun langsung bersama seorang anggota polisi untuk menghentikan sementara aktivitas ekskavator. 


Ia juga menghubungi aparat desa agar segera memediasi persoalan ini.


“Kami meminta agar dilakukan pertemuan resmi dengan menghadirkan dinas terkait, aparat keamanan, pemilik lahan, dan perusahaan untuk membicarakan aturan yang jelas sebelum ada aktivitas lagi, "tegas Harjun.


Konflik tambang di Torobulu bukan persoalan baru. 


Setidaknya sejak 2019, warga sudah menolak aktivitas tambang yang terlalu dekat dengan permukiman. 


PT WIN sempat menghentikan operasi dan melakukan reklamasi lewat penanaman pohon. 


Namun, ketegangan kembali muncul setelah perusahaan kembali menggali lahan reklamasi pada 15 Agustus 2025 lalu.


Sebelumnya juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) juga didesak untuk tidak berlama-lama dalam merealisasikan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).


Untuk diketahui perusahaan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) ini dipimpin oleh ANTHONY KALALO selaku Komisaris dan FRANS KALALO sebagai Direktur. 


PT WIN beralamat di Jalan Anuang No. 86 Kelurahan Maricaya Selatan, Kecamatan 

Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 


Perusahaan ini berjenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan nomor perizinan 820/DPMPTSP/XI/2019 dan luas wilayah penambangan 1.931,00 hektar are. 


Masa berlaku IUP PT Wijaya Inti Nusantara sejak tanggal 29 November 2019 dan akan berakhir pada 28 November 2029.


Sementara itu media ini masih berupaya mengkonfirmasi managemen PT WIN ihwal alat beratnya yang kembali beraktivitas di sekitar pemukiman warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya.

×
Berita Terbaru Update