Aktivutas bebas tersebut kembali menjadi sorotan tajam publik. Kamis (24/7/2025). Sejumlah video dan foto yang viral di media sosial dan grup WhatsApp menunjukkan aktivitas penambangan yang masih berlangsung, meskipun sebelumnya telah mendapat peringatan dan penertiban dari aparat penegak hukum.
Ironisnya, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga kuat dibekingi oleh oknum aparat TNI aktif, sehingga untuk melakukan proses penertiban seolah tidak berarti.
Dalam penelusuran awak media, sejumlah nama yang disebut oleh warga dan sumber lapangan antara lain inisial Su, Ri, Ks, dan Ru yang disebut-sebut merupakan anggota, serta Ags, Kepala Dusun Tanjung Batu – Belinyu diduga pendana dan pengatur koordinasi dan NN yang mengaku sebagai perwakilan pemilik lahan dan turut menerima bagian hasil penambangan ilegal.
Menurut pengakuan salah satu warga Nelayan 2, kegiatan ini bahkan melibatkan dua kubu besar yakni tim YO di Villa dan tim US di area mangrove. Ironisnya, tidak satu pun dari mereka yang berkoordinasi dengan masyarakat setempat, yang justru menjadi pihak paling terdampak.
"Kami tidak pernah diberitahu. Padahal yang kena dampaknya kami. Siang malam suara mesin TI Rajuk itu bikin kami tak bisa tidur,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya soal kebisingan dan kenyamanan, kekhawatiran utama warga terletak pada kerusakan ekosistem dan dampak bencana yang mungkin timbul. Kegiatan tambang dilakukan tepat di ring dam dan muara, yang menjadi satu-satunya jalur keluar masuk perahu nelayan. Jika struktur dam jebol akibat penambangan, kawasan darat di sekitarnya termasuk hunian warga terancam longsor dan erosi, terutama saat musim pasang dan ombak tinggi.
"Kalau ring dam jebol, kami kehilangan akses melaut. Dan itu bencana buat ekonomi kami,” ujar warga lainnya dengan nada khawatir.
Sebelumnya, Polair Polres Bangka disebut sudah sempat melakukan penertiban. Namun, kegiatan TI Rajuk ilegal hanya berhenti sementara sebelum kembali beroperasi. Muncul dugaan kuat bahwa kembalinya aktivitas penambangan ini karena adanya jaminan dari oknum aparat, yang membuat para penambang merasa aman dari jerat hukum.
Jika benar oknum TNI terlibat, maka ini merupakan pelanggaran serius, baik terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maupun Pasal 55 dan 56 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Penambangan ilegal di kawasan aliran sungai, lebih-lebih kawasan mangrove yang berfungsi sebagai sabuk hijau penahan abrasi, juga merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang kawasan lindung pesisir.
Tak hanya itu, keterlibatan aparat aktif TNI juga mencoreng nama institusi dan jelas mengabaikan amanah Presiden Prabowo Subianto, yang telah berulang kali menyampaikan bahwa aparat harus berada di garda depan dalam menjaga ketertiban dan melindungi rakyat, bukan justru membeking pelaku kejahatan lingkungan.
Lukman, Ketua HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Bangka, menegaskan penolakannya atas aktivitas penambangan ilegal tersebut. Ia mengingatkan bahwa kawasan yang ditambang merupakan lokasi rehabilitasi mangrove yang telah bertahun-tahun dijaga oleh masyarakat nelayan.
"Kami minta stop! Jangan rusak ekosistem yang sudah kami jaga. Ini bukan hanya soal pasir timah, ini soal masa depan anak cucu kami," tegas Lukman.
Masyarakat kini berharap adanya tindakan tegas dari satuannya dan Pangdam II Sriwijaya, untuk memproses hukum oknum TNI yang terlibat.
Warga juga mendesak Kapolres Bangka dan pemerintah daerah agar segera melakukan langkah hukum yang nyata, bukan hanya himbauan yang tak digubris.
"Kalau pemerintah dan aparat tidak bertindak, kami khawatir akan muncul konflik horizontal. Rakyat sudah resah dan kecewa," ujar warga nelayan 2 Sungailiat.
Penambangan ilegal bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga soal keadilan, lingkungan, dan masa depan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik bekingan oknum dan kekuatan uang di atas penderitaan rakyat kecil. (Aimy)
Sumber : KBO Babel)
.