BULUKUMBA,- Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando GISK, mengapresiasi atas pengamanan dari pihak kepolisian Polres Bulukumba pada aksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bulukumba pada Rabu 25/06/2025.
Apresiasi pengamanan Polres Bulukumba disampaikan langsung oleh Ketua Umum Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK)
"Terimakasih kepada pihak Kepolisian yang sudah hadir melakukan pengamanan selama berlangsungnya aksi kami didepan kantor Pengadilan Negeri Bulukumba,"ujar Riyal
"Personil Polres Bulukumba hadir bukan mendukung Aksi kami, namun menjaga keamanan sebagaimana yang diatur dalam perlindungan hukum pada aksi unjuk rasa sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum,"Lanjutnya
Diketahui ,aksi tersebut digelar di depan Kantor Pengadilan Negeri Bulukumba atas adanya kejanggalan dalam Putusan Nomor 31/Pdt.G/2021/PN.BlK. Menurutnya, Terdapat ketidaksesuaian pada objek lokasi yang diduga bertentangan pada amar putusan dan kondisi di lapangan.
Diberitakan sebelumnya, Dalam Pernyataan Ketua Umum Lembaga GISK Andi Riyal menantang Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba untuk bersama-sama turun kelapangan melakukan pencocokan objek sebagaimana luas dan batas batas objek yang telah dituangkan pada amar putusan pengadilan itu sendiri.
"Jika apa yang kami sampaikan itu tidak benar sesuai fakta dilapangan, maka kami siap untuk dipenggal kepala dilapangan, Namun jika apa yang kami sampaikan adalah benar maka saya berharap ada sanksi yang tegas terhadap penggugat yang diduga telah melanggar pasal 242 tentang pemberian keterangan palsu dihadapan Majelis hakim yang dapat mempengaruhi tidak berjalannya prinsip keadilan,"tegas Andi Riyal
Dirinyapun Menyinggung, Bahwa Ibu Hj.Malawati sebagai pemilik Lokasi yang sah secara hukum dan diakui oleh Negara patut dilindungi berdasarkan Sertifikat hak milik Nomor 00654/Bira dengan surat ukur Nomor 0066/2008 Tanggal 19-03-2008 dengan luas 661 M2. Berdasarkan luas SPPT kurang lebih dari 1.600 M2.
Untuk menjamin kepastian hukum sertifikat hak milik,Ia terus menunjukkan peranya dalam menjaga keadilan hukum dan keadilan sosial, khususnya disektor Pengadilan Negeri Bulukumba serta mendorong lembaga peradilan untuk tetap berdiri dan membersamai pihak korban kejahatan,bukan memperkuat ketidakadilan
"Kami terus persoalkan,ini demi keadilan bagi masyarakat sehingga kami melakukan aksi jilid dua dengan harapan agar setiap rencana eksekusi diawali dengan proses konstatering,untuk mencocokkan objek perkara secara factual dengan putusan yang ada. tanpa hal itu, pelaksanaan eksekusi bisa menjadi bentuk pelanggaran hukum atau tidak berlaku adil dan jujur,"Tutupnya