Ada beberapa kelompok pro konta saling memberi statemen terkait proses persidangan berlangsung. Penilaian kasus korupsi Timah 271 Triliun dari kacamata masing-masing kelompok ini pun saling berbeda satu sama lain.
Sperti kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Peduli Bangka Belitung (PBB Babel) yang mendesak dan menuntut Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera melaksanakan gelar perkara sidang perdana terhadap kasus dugaan korupsi terkait kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 271 triliun.
Tak tanggung-tanggung, desakan keras kepada Kejagung RI ini telah disampai dan disebarkan oleh Peduli Bangka Belitung melalui Media sosial. Bahkan juga menurut rencana akan memasang player di hampir seluruh sudut kota Pangkalpinang.
"Saya tegaskan bahwa terhitung hari ini saya minta semua kawan-kawan untuk memasang player yang berbunyi Kita menantang Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera melaksanakan gelar perkara sidang perdana terhadap tindak pidana korupsi 271 triliun terhadap kerus lingkungan," ujar Koordinator Peduli Bangka Belitung M. Natsir kepada SimpulIndonesia.com pada Rabu (5/2/2025) disalah rumah makan di kawasan Kota Pangkalpinang.
Dirinya berharap sidang itu digelar paling lambat tiga minggu kedepan atau sebelum bulan Ramadhan. Hal ini dilatar belakangi karena perkara kasus tersebut sudah lama hampir mendekati 1 tahun. Kenapa belum dimajukan sidang.
Padahal itu adalah salah satu item kerugian negara yang di hitung oleh Bambang Hero melalui tindak pidana korupsi. Namun perkara kerusakan lingkungan tindak korupsi belum digelar sidangnya.
Natsir atau biasa di sapa Guru Nasir ini lebih detil menilai bahwa proses penanganan kasus tersebut terkesan lamban meskipun sejumlah tahapan penting telah rampung.
“Tersangka sudah ada, hitung-hitungan kerugian negara juga sudah jelas. Lalu mau menunggu apa lagi ? Kami meminta Kejagung tidak berlama-lama dan segera membawa perkara ini ke meja hijau. Ya, paling lama tiga minggu ke depan lah. Jangan sampai masyarakat bertanya, ada apa ini ," tukas Guru Nasir.
Kalau sampai tidak digelarkan, justru masyarakat akan bertanya, ada apa ini ? Kerusakan lingkungan dimasukan kedalam hitungan tapi tidak digelar sidang perkara itu.
"Presrilis Jampidum, Gakpidsus dan Gapuspen Kejagung kapan mau gelar sidang itu. Kami masyarakat Peduli Bangka Belitung menunggu jadwal yang tetap untuk perkara itu untuk disidangkan," ujar Guru Nasir.
Disisi lain ia juga menitip serta menyampaikan titip salam kepada kawan-kawan yang berada di kelompok sebelah yang mendukung Kejagung yang berteriak juga sama dgn kelompok mereka.
"Siapa yang mau menggugat silahkan. Bikin statemen yang sama seperti dengan kami. Kita tantang gelar sidang itu dalam 3 minggu kedepan," pungkas nyam
Lebih jauh Guru Nasir menyebutkan bahwa lambatnya proses hukum dalam kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan hidup.
“Kami berharap Kejagung menunjukkan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Kasus ini bukan hanya soal angka Rp 271 triliun, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan hidup yang menjadi warisan bagi generasi mendatang,” papar Guru Nasir.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait tindak lanjut atas desakan tersebut.
Pihak Peduli Babel berencana untuk terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. (Aimy).