-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Telan Anggaran Negara Hingga 2,7 Miliar Rupiah, Proyek Rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sultra “Abaikan K3” dan “Tanpa Papan Proyek”

Kamis, 01 Juni 2023 | 11.59 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-01T04:59:11Z

Gambar : Kondisi pekerjaan Konstruksi Fisik Rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sulawesi Tenggara yang menunjukkan tukang bekerja tanpa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


Simpulindonesia.com__SULTRA,— Kurangnya transparasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di provinsi sulawesi tenggara dibuktikan di beberapa pekerjaan konstruksi, Kamis (01/06/2023).


Salah satunya di kota kendari, Pekerjaan Konstruksi Fisik Rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sulawesi Tenggara diduga tidak menggunakan papan proyek atau plang nama proyek.


Pekerjaan itu pun tidak luput dari sorotan Ramadan Sekertaris Jendral (Sekjend) Dewan Pimpinan Provinsi Sulawesi Tenggara Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (DPP Lidik Krimsus RI Sulawesi Tenggara).


Ramadan mengatakan bahwa plan atau papan nama proyek harus ada disetiap proyek yang sedang atau sementara dikerjakan.


“Sesuai aturan perundang-undangan papan proyek merupakan wujud atau pun bentuk transparansi negara kepada masyarakat,”Kata Ramadan.


Diketahui tidak dipasangnya plang atau papan proyek maka patut diduga ada hal yang ganjal serta mengarah pada indikasi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).



Gambar : Kondisi pekerjaan Konstruksi Fisik Rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sulawesi Tenggara yang dikerjakan CV Gerbang Konstruksi, diduga tanpa papan proyek dan disinyalir abaikan K3.


Ramadan juga menjelaskan bahwa ada dugaan Kemenang Sultra dan CV Gerbang Kontruksi tidak transparan dalam mengelola keuangan negara.


“Hal ini diduga menggambarkan dugaan ketidak transparansiannya pihak kementerian agama provinsi sulawesi tenggara dan pihak swasta sebagai pemenang tender yakni Cv Gerbang Konstruksi,”Jelas Sekjend Lidik Krimsus RI itu.


Ramadan juga membeberkan bahwa ada beberapa aturan perundang-undangan serta peraturan menteri hingga peraturan presiden yang diduga dilanggar.


“Salah satunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik hingga alasan pengambilan kebijakan publik,”Beber Ramadan.


Menurutnya selain Undang-Undang KIP ada beberapa peraturan menteri dan peraturan presiden yang diduga diabaikan.


“Selain UU Nomor 14 Tahun 2008, ada peraturan lain yang mempertegas keharusan papan nama proyek seperti; Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, (Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, peraturan inilah yang kami duga diabaikan Cv Gerbang Konstruksi serta Kemenag Sultra,”Tegas Ramadan.


Pekerjaan konstruksi Fisik Rehab Gedung Kanwil B Kemenag Sulawesi Tenggara patut dicurigai atau diduga sebagai proyek siluman serta terindikasi proyek yang dikerjakan tidak sesuai RAB.


Selain papan proyek pekerjaan Konstruksi Fisik Rehab Gedung Kanwil B Kemenag Sultra juga diduga mengabaikan Keselematan dan Kesehatan Kerja (K3).


“Jika syarat-syarat K3 tidak dilaksanakan dalam pekerjaan suatu proyek maka akan berpotensi menciptakan berbagai kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengakibatkan kerugian moril maupun materiil, korban manusia, citra negatif perusahaan dan hal-hal negatif lainnya,”Ulas Ramadan.


Mengapa K3 sangat penting dalam proses pelaksanaan proyek?


“K3 mendorong tersedianya tempat kerja yang aman dan nyaman bagi pekerja, hanya saja, masih ada perusahaan yang tidak mengindahkan standar peralatan K3 dan sistem manajemen K3,”Tutur Ramadan.


Ramadan pun mengungkapkan ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengharuskan keselamatan dan kesehatan kerja.


“Dijelaskan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3, jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku,”Ungkapnya.


Menurutnya keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebuah kewajiban disetiap perusahaan.


“K3 ini sudah merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan, kalau ada perusahaan yang membandel, ya mereka harus diberi sanksi, bisa sanksi mencabut izin perusahaan atau sanksi lainnya sesuai aturan perundang-undangan,”Ungkap Ramadan Sekjen Lidikkrimsus RI Sulawesi Tenggara.


Diketahui, CV Gerbang Kontruksi merupakan pemenang tender proyek Konstruksi Fisik Rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sultra dengan anggaran yang dikeluarkan negara mencapai Rp. 2 Miliar 730 juta.


Anggaran yang cukup besar itu pun harus dikelola dengan mengedepankan seluruh aspek yang diatur undang-undang, peraturan presiden serta peraturan menteri.


CV Gerbang Konstruksi serta Kemenag Sulawesi Tenggara patut diduga mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja serta papan proyek sebagai betuk transparansi pengelolaan keuangan negara.


Sekjen Lidik Krimsus Sulawesi Tenggara, Ramadhan meminta Pemerintah segera memberi sanksi tegas kepada Perusahaan Gerbang Kontruksi karena diduga telah mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


“Saya minta pemerintah harus memberi sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor yang tidak mematuhi K3 seperti perusahaan CV Gerbang Kontruksi, agar sanksi tersebut bisa memberikan efek jera kepada perusahaan yang abai soal K3,”tegas Ramadan.


Ramadhan menegaskan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur didalam Undang-Undang.


“Sepengetahuan saya K3 itu ada di Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nor. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, jika ada perusahaan yang abaikan K3 maka wajib untuk diberikan sanksi tegas,”Tuturnya.


Ramadan pun menambahkan bahwa perusahaan yang abaikan K3 wajib diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.


“Bagi perusahaan yang lalai soal K3 bisa dikenai sanksi administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku,”Tambahnya.


Perusahaan Gerbang Kontruksi diduga melanggar Undang-Undang karena berdasarkan hasil investigasi tim Lidikkrimsus Sultra yang turun ke lokasi Kegiatan Rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sultra, Perusahaan Gerbang Kontruksi diduga tidak mematuhi K3. 


“Para pekerja saat melakukan aktivitasnya ada yang tidak memakai helm proyek, alat pelindung diri dan lainnya,”Imbuh Ramadan.


Ramadan juga memberikan kritikan terkait dinding pengaman yang digunakan dalam melaksankaan pekerjaan.


“Belum lagi dinding pembatas yang berfungsi sebagai pagar pengaman proyek untuk membatasi area proyek dalam menjamin keamanan dan keselamatan pekerja malah yang terlihat hanya menggunakan terpal karung goni yang terbentang memanjang, padahal biasanya menggunakan seng, kenapa demikian, karena di area proyek terdapat banyak resiko bahaya, apa lagi proyek itu bersebelahan dengan sekolah dan beberapa perkantoran,”Jelasnya.


Sekretaris Umum (Sekjen) Lembaga Informasi data Invesitigasi Korupsi dan Kriminal Khusus ( Lidikkrimsus RI Sltra) Ramadhan, menilai, jika kegiatan proyek  Rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sultra mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kesalahan yang sangat fatal.


“K3 ini sifatnya wajib, jadi kalau dalam setiap pelaksanaan pekerjaan tidak menggunakan K3, itu sudah salah,”Kata Ramadan.


Dijelaskan Ramadan, bahwa dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil, menengah dan besar, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sudah merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang.


“Setahu saya, K3 itu ada dalam setiap item RAB, artinya kan wajib, jadi salah kalau tidak menerapkan K3, tidak ada pekerjaan sekarang ini yang tidak menerapkan K3, tidak usahlah pake klasifikasi-klasifikasi, karena K3 itu sudah kewajiban mutlak,”Ucapnya.


Ramadan menjelaskan bahwa seluruh pekerja wajib menggunakan alat-alat K3 seperti helm dan rompi.


“Jadi, pada pelaksanaan pekerjaan pun harus menggunakan alat-alat K3, contoh pakai helm proyek, semua pekerja baik yang bekerja mencampur semen dan lainnya, juga pakai rompi K3 dan sepatu khusus, kalau tidak memakai itu ya salah, karena itu sudah ada dalam item pekerjaan, wajib dan mutlak,”Jelas Ramadan.


Selain itu,  pengawasan dari pihak konsultan serta dinas terkait khususnya Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengawasi pekerjaan tersebut patut diduga lalai.


“Melihat kondisi pelaksanaan yang diduga melanggar beberapa aturan dan disinyalir tidak sesuai RAB fungsi pengawasan PPK pun dipertanyakan,"Kata Ramadan.


Mengenai hal ini, Ramadhan menegaskan akan melaporkan Perusahaan Gerbang Kontruksi, yang diindikasikan tidak mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ke pengawas di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara.


Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sultra. di konfirmasi Lidikkrimsus RI Sulawesi Tenggara,dan awak media, mengakui bahwa ada kelalaian pihak pelaksana, soal papan proyek ada hanya di simpan di dalam tidak di luar.


Sampai berita ini ditayangkan, jurnalis media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Gerbang Kontruski sebagai perusahaan pemenang tender.(Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update