-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

DPD JPKPN Sultra Minta Pertamina Evaluasi Kerja Sama dengan PT Nurmiaty yang Diduga Lakukan Praktik “Pungli”

Selasa, 11 April 2023 | 20.28 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-11T13:28:53Z
Doc : Ilustrasi

Simpulindonesia.com__SULTRA,— PT Nurmiaty yang berkantorkan di ciltraland menuai sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Provinsi Silawesi Tenggar (DPD JPKPN Sultra) terkait dugaan pungutan liar pada pangkalan LPG 3 kg, Kamis (11/04/2023).

Terdengar dalam rekaman telfon pihak pangkalan menelpon terkait proses pergantian nomor pengurus pangkalan Abd Asis LPG di desa porara yang dikelolah oleh BUMDES  kecamatan morosi kabupaten Konawe.

“Iye, assalamualaikum ibu saya sudah bahasakan sama bosku itu terkait pergantian nama atau nomor telpon tetapi ada biayanya bu, karena kita juga bayar adimistrasi di Pertamina,”Kata seorang Admin PT Nurmiaty.

“Oh iye berapa itu, (tanya Direktur Bumdes), 3 juta iye (Jawab Admin PT Nurmiaty) tidak kurang mi itu Bu? (Kata Direktur Bumdes) murahmi itu Bu biasanya ta 5 juta, tapi ini cuman nomor teleponji, (Jawab Admin PT Nurmiaty) jadi kapan saya datang di kantorta, kapan saya datang, (Tanya Dirut Bumdes) tergantung kita ji Bu, (Jawab Admin PT Nurmiaty) besok buka kah besok? (Tanya Dirut Bundes) kalau besok tutup bu atau kita transfer saja, (Jawab Admin PT Nurmiaty).

Berdasarkan hasil percakapannya bahwa ada sejumlah pembeyaran yang diduga dipungut pihak pertamina.

“Direktur Bumdes desa porara mengatakan bahwa proses pergantian nomor pengurus di pangkalan ab asis  dikenakan biaya sebesar Rp 3 juta,”Katanya.

Pembayaran yang diduga dilakukan memalui transfer sedangkan diketahui tidak ada biaya apapun yang dipungut pertamina.

"Itu hari waktu saya datang dikantor bosnya PT Nurmiati telpon pihak Pertamina dia kasih dengar saya tentang pergantian no hp pengelola dinda, ternyata tidak ada biyaya adimistrasi dari Pertamina, dan saat itu saya langsung dikembalikan uangku yang sudah saya transfer,”Kata Direktur Bumdes.

Ketua Investigasi dan Pengkajian Kasus DPD JPKP Nasional Sultra Ali Sabarno bahwa pihaknya melakukan investigasi dengan mengambil keterangan Direktur  BUMDES yang mengelolah pangkalan abd asis desa porara untuk mengetahui kronologi sampai terjadi pembayaran sebesar Rp 3 juta melalui transfer.

“Ada pembayaran sebesar 3 juta rupiah yang kemudian diduga adalah praktik pengutan liar yang kemudian bertentangan keras dengan undang-undang yang berlaku,”Kata Ali Sabarno.

Ali Sabarno membeberkan bahwa dugaan pungutan liar ini diduga kuat sering terjadi.

“Dengan kejadian ini kami menduga kuat sudah sering terjadi pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut, yang dimana dalam rekamannya terdengar kalimat, “biasanya” berarti dalam hal ini kita duga kuat sering terjadi praktik pungutan liar serta disinyalir seringkali dilakukan oleh oknum tersebut,”Beber Ali Sabarno.

Menurut Ali Sabarno dalam rekamannya bahwa dugaan pungutan liar ini diduga bernilai bervariasi.

"Luar biasa juga ini pihak agen, dia mengatakan dalam rekamannya biasanya 5 juta berarti diduga kuat sudah sering terjadi pada pangkalan - pangakalan yang lain, dengan kalimat yang seolah menegaskan bahwa cara kerja pergantian data atau nomor telfon diduga dipungut biayaa 3 hingga 5 juta bahkan lebih,”Jelas Ali Sabarno.

Diketahui dengan terjadinya pengembalian uang pihak pangkalan Abdul Azis yang di kelolah oleh BUMDES desa porara sudah jarang dikirimkan LPG 3 kg, berdasarkan keterangan direktur BUMDES pengiriman biasanya setiap hari senin tetapi sekarang sudah tidak sehingga terjadi kelangkaan LPG 3 kg di desa porara 

Ali Sabarno menegaskan bahwa LPG 3 kg bersubsidi itu diperuntukkan untuk masyarakat miskin sehingga ketika hari ini pihak agen menahan pengiriman karena dugaan pengembalian uang maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.

"Kami akan melakukan unjuk rasa di Polda Sultra sekaligus pelaporan secara resmi untuk mengusut tuntas oknum yang melakukan dugaan pungli terhadap pangakalan LPG 3 kg bersubsidi,”Tegas Ali Sabarno.

Ali Sabarno juga menuturkan bahwa praktek dugaan pungutan liar yang terjadi pada PT Nurmiaty sebagai perpanjangan tangan pertamina sebagai BUMN dalam melayani masyarakat tidak boleh dibiarkan.

“Tentu ini tidak boleh dibiarkan, dugaan pungutan liar di tubuh PT Nurmiaty ini pun bisa dikatakan bahwa ini merupakan modus tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001, dan kami meminta untuk tim saber pungli bekerja secara cepat dan progresif sesuai asas pembentukan saber pungli yang kemudian berdasarkan dengan peraturan presiden republik indonesia Nomor 87 tahun 2016 dalam upaya pemberantasan pungutan liar,”Tutur Ali Sabarno.

Ali Sabarno pun menegaskan bahwa pengembalian tidak akan menghapus pidana dari kasus pungutan liar atau korupsi.

“Jika perbuatannya memenuhu unsur pidana maka pengembalian tidak menghapuskan pidananya, berdasarkan pasal 4 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, dan sekali lagi kami tegaskan bahwa pungutan liar merupakan modus tindak pindana korupsi, maka dari itu kami akan laporkan oknum tersebut ke tim saber pungli serta meminta pihak pertamina untuk mengevaluasi dan memberhentikan kerja sama dengan PT Nurmiaty,”Tutup Ali Sabarno.

Saat dikonfirmasi via whatsapp salah satu admin PT Nurmiaty mengatakan bahwa uang sudah dikembalikan serta tidak ada pungutan.

“Uangnya sudah dikembalikan, tidak ada pungutan sama sekali,”Katanya melalui pesan whatsapp.(Nur)

Iklan

×
Berita Terbaru Update