-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Ketua Umum Poros 98: Aturan ERP Makin Menyulitkan Driver Ojol

Senin, 30 Januari 2023 | 15.30 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-30T08:30:20Z


Simpulindonesia.com_ JAKARTA,- Ketua Umum Poros 98 Parlin Silaen menilai rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan mengenakan tarif jalan berbayar (Electronic Road Pricing/ERP) kepada pengemudi ojek online (driver ojol) akan semakin menyulitkan para driver ojol dalam memperoleh nafkah. Menurutnya, pendapatan harian yang diperoleh driver ojol berkurang sekitar 40% sejak kenaikan harga BBM tahun lalu.


"Sebelum kenaikan harga BBM bersubsidi tahun lalu, pendapatan harian driver ojol rata-rata berkisar Rp 150.000 - Rp 300.000. Namun sejak kenaikan BBM diberlakukan, maksimal mereka mendapatkan Rp 200.000 per hari. Ini belum dipotong biaya operasional. Jadi rata-rata, secara umum, pendapatan harian driver ojol antara Rp 100.000 sampai Rp 150.000," ujar Parlin.


Jika Pemprov DKI Jakarta memberlakukan ERP pada 25 ruas jalan dengan tarif antara Rp 5.000 sampai Rp 19.000, Parlin memperkirakan penyusutan pendapatan harian bisa mencapai 30% lebih. 


"Bisa dibayangkan bagaimana nasib driver ojol jika aturan ERP diberlakukan. Aturan ini makin menyulitkan driver ojol," sambung Parlin dalam sebuah wawancara melalui telepon selular.


Parlin berharap Pemprov DKI, khususnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta, tidak memberlakukan aturan yang jelas-jelas tidak berpihak pada kemaslahatan publik. Oleh karena itu, "Poros 98 menolak pemberlakuan aturan tersebut," tegas Parlin.


Parlin mengapresiasi pernyataan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang tidak serta-merta memberlakukan aturan ERP sebelum adanya dialog dengan stakeholders terkait, khususnya juga dari perwakilan driver ojol. Menurutnya, langkah membuka ruang dialog dengan berbagai elemen terkait adalah langkah tepat untuk menghindari kebisingan publik.


"Tentunya aturan ini akan membebani driver ojol. Jika diberlakukan, salah satu solusi adalah kenaikan tarif jasa ojol. Jika tarif jasa ojol dinaikan, konsumen akan mengeluh karena menilai tarif yang mahal, akibatnya permintaan jasa ojol berkurang. Hal ini perlu adanya dialog antar pihak-pihak yang berkepentingan," tandasnya. 


Parlin juga mengapresiasi ratusan driver ojol, yang tergabung dalam Garda Indonesia, yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (25/1) lalu. Parlin menilai tindakan itu merupakan_gesture_politik masyarakat yang berharap para wakil rakyat mau memperjuangkan aspirasi mereka. 


Lebih lanjut Parlin menjelaskan bahwa salah satu pengecualian kendaraan yang bebas tarif ERP adalah kendaraan plat kuning atau angkutan umum. Parlin melihat hal ini sebagai sebuah dilema yang berkaitan erat dengan status driver ojol itu sendiri. 


"Kendaraan driver ojol secara_de facto_ adalah angkutan umum. Namun statusnya merupakan kepemilikan  pribadi atau plat hitam, dari sisi hukum."


Menurut Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan plat kuning adalah kendaraan angkutan umum. Sementara kendaraan plat kuning adalah kendaraan yang memiliki badan hukum atau bernaung dalam sebuah organisasi bisnis/perusahaan. Di lain pihak, status driver ojol dengan perusahaan ride hailing seperti Gojek, Grab atau Maxim adalah kemitraan, dimana tidak ada unsur hubungan kerja dalam kerjasama yang terjalin diantara kedua belah pihak.


"Ini jadi satu dilema lama yang kembali terkuak sejak wacana rencana pemberlakuan aturan ERP ini muncul ke publik. Ada beberapa hal yang harus dibenahi sebelum aturan itu diberlakukan. Status kemitraaan antara driver ojol dan perusahaan ride hailing ini menempatkan posisi driver ojol hampir sama seperti pelaku UMKM," jelas pria yang dulu aktif dalam Gerakan Mahasiswa 98 ini.


Parlin meyakini dibalik penolakan driver ojol terhadap rencana pemberlakuan aturan ERP ini tentunya membuka harapan terciptanya ruang dialog yang memberikan kesempatan kepada suara arus bawah. 


"Hidup di jalan Kota Jakarta sudah keras. Janganlah diperkeras dengan aturan yang menyulitkan masyarakat bawah dalam hal mencari nafkah," imbuh Parlin.


Wacana rencana pemberlakuan aturan ERP dan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan driver ojol membuat Poros 98 menyatakan sikapnya yang mendukung perjuangan para driver ojol agar aspirasinya di dengar oleh Pemprov DKI Jakarta dan diperjuangkan oleh para wakil rakyat. Poros 98 meyakini bahwa terciptanya ruang dialog yang mempertemukan masing - masing pihak yang berkepentingan adalah cara yang tepat dan bijak, mencari permufakatan bagi kemaslahatan bersama.


"Kita bisa berdemokrasi dalam politik. Tentunya kita pasti bisa berdemokrasi dalam ekonomi dan berdemokrasi dalam sosial. Inilah harapan yang diinginkan oleh Founding Father kita saat kita menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara," tutup Parlin.



Sumber : Poros 98

Iklan

×
Berita Terbaru Update