SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (Imalak Sultra) Resmi melaporkan Tambang Pasir yang diduga ilegal di Kabupaten Muna Barat di Polda Sultra. Senin (18/08/2025).
Ketua Umum Ali Sabarno mengatakan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal di kabupaten muna barat kecamatan tiworo utara desa tondasi resmi dilaporkan di Ditreskrimsus Polda Sultra.
"Hari ini kami resmi melaporkan tambang pasir yang diduga ilegal di desa tondasi kabupaten muna barat di Ditreskrimsus Polda Sultra sebagai bentuk keseriusan kami dalam mengawal kasus penambangan secara ilegal yang diduga melibatkan oknum kepolisian, kepala desa serta anggota dewan muna barat,”Kata Ali Sabarno kapada Tim SIMPULINDONESIA.COM.
Imalak Sultra juga berharap agar pihak polda Sultra segera melakukan penyelidikan serta penyidikan atas maraknya penambangan pasir yang diduga ilegal di kabupaten muna barat.
Akibat pertambangan diduga ilegal di desa tondasi disinyalir merusak lingkungan, potensi abrasi, dan kerusakan ekosistem laut.
"Tentunya ini pelanggaran hukum dimana aktivitas tersebut melanggar undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan UU no 3 tahun 2020,”Tegasnya.
Ali Sabarno selaku ketua umum ikatan mahasiswa aktivis lintas kampus Sulawesi tenggara menegaskan bahwa dipasal 158 UU Minerba menjelaskan bahwa setiap orang melakukan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan ( IUP ) izin pertambangan Rakyat ( IPR ) atau izin khusus diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Miliar
“Ini dipertegas pada pasal 109 UU minerba, setiap orang yang melakukan pengangkutan, pengolahan, dan / atau penjualan hasil tambang tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Miliar,”Jelasnya.
Ali Sabarno berjanji akan terus mengawal Kasus pelaporan penambangan ilegal di kabupaten muna barat, desa tondasi sampai ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sampai berita ini ditayangkan tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.