KONAWE SELATAN__SIMPULINDONESIA.COM,— Aktivitas pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti kembali menuai sorotan tajam. Rabu (01/07/2026).
Kali ini, warga Desa Ulusawa mempertanyakan legalitas jalan pengangkutan (hauling) dan dermaga (jetty) milik perusahaan yang berdiri nyaris di tengah permukiman dan bibir pantai.
Infrastruktur vital perusahaan tersebut hanya berjarak puluhan meter dari rumah warga.
Kondisi ini memicu kemarahan dan keresahan, lantaran masyarakat merasa ruang hidup mereka telah “dikepung” aktivitas industri tanpa kejelasan izin maupun perlindungan.
Alih-alih membawa kesejahteraan, kehadiran hauling dan jetty justru dituding menjadi sumber penderitaan baru.
Warga mengeluhkan polusi debu yang terus menerus menghantui, mengganggu kesehatan, hingga menurunkan kualitas hidup.
"Yang ada kita hanya makan debunya saja," ungkap salah satu warga Ulusawa yang namanya tidak ingin disebutkan.
Tak hanya itu, kebisingan kendaraan berat yang beroperasi nyaris tanpa jeda serta lalu lintas truk yang padat memperbesar ancaman kecelakaan di kawasan pemukiman.
Situasi ini diperparah dengan dugaan kerusakan lingkungan, mulai dari erosi tanah hingga pencemaran air, akibat jalur hauling yang membelah desa dan jetty yang berdiri terlalu dekat dengan garis pantai.
Warga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi yang transparan sebelum pembangunan dilakukan.
Bahkan, mereka merasa telah “dikelabui” dalam proses administrasi awal.
"Karena tidak ada transparansi dari pengurus, dokumen yang dibawa hanya 30 orang yang bertanda tangan," ujar seorang warga.
Lebih jauh, warga mengungkap bahwa mereka sebelumnya diminta menandatangani dokumen yang diklaim untuk pembangunan talud pemecah ombak.
Namun belakangan, dokumen tersebut justru digunakan sebagai dasar pembangunan dermaga perusahaan.
Meski hanya ditandatangani oleh sebagian kecil warga, proyek jetty tetap berjalan tanpa konfirmasi ulang kepada masyarakat luas maupun pemerintah desa.
Dugaan pun menguat bahwa proyek ini telah bergeser dari rencana awal untuk kepentingan publik menjadi fasilitas eksklusif perusahaan tambang.
Ironisnya, di tengah penderitaan warga, muncul fakta mencengangkan terkait aliran keuntungan dari operasional jetty tersebut.
Warga menyebut ada pihak tertentu yang menikmati royalti penuh dari aktivitas dermaga.
"Penerima royalti penuh pada jetty itu merupakan seorang tokoh masyarakat di Laonti yakni Herman Pambahako sebanyak Rp5.000 per metrik ton,"ungkap warga, menambahkan bahwa royalti tersebut tidak didistribusikan secara merata kepada masyarakat yang terkena dampak.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah jetty yang sempat tidak beroperasi kembali digunakan secara intensif dalam beberapa bulan terakhir.
"Ya, dari dua bulan lalu mereka gunakan dan sudah banyak kali pengapalan," ungkapnya melalui pesan whatsappnya, Selasa, (21/6/2026) lalu.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan potensi pelanggaran serius dalam tata kelola izin dan operasional tambang di wilayah tersebut.
Warga Desa Ulusawa kini mendesak pemerintah daerah hingga pemerintah pusat untuk segera turun tangan.
Mereka meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap izin pembangunan dan operasional hauling serta jetty PT GMS.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Warga menuntut keadilan atas ruang hidup mereka yang terancam, sekaligus meminta negara hadir untuk memastikan perusahaan tunduk pada aturan dan tidak semena-mena mengorbankan masyarakat demi keuntungan bisnis.
Jika dibiarkan, kasus ini bukan hanya menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan dan masa depan warga pesisir Laonti.
Saat dikonfirmasi via Whatsapp oleh Tim SIMPULINDONESIA.COM (30/06/2026) Humas PT GMS Sakirman tak memberi respon perntanyaan yang dikirimkan, pesan WhatsApp yang dikirim hanya dibaca saja dan memilih bungkam.

