Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Kosmetik Ilegal Beredar di Baubau, Nama Oknum Bhayangkari Terseret, Aktivis Tagih Ketegasan Aparat!

Rabu, 24 Juni 2026 | 19.19 WIB Last Updated 2026-06-24T12:19:24Z

Gambar : Firman Adhyaksa Ketua AMAN Sulawesi Tenggara. (Foto/Ist).


BAUBAU__SIMPULINDONESIA.COM,— Aroma dugaan peredaran kosmetik ilegal kembali mencuat dan memantik perhatian publik. Rabu (24/06/2026).


Kali ini, dua produk yang beredar luas di Kota Baubau Cream NN Scrub dan Membahana Handbody diduga tidak memiliki kejelasan legalitas dan menyeret nama seorang oknum Bhayangkari Polres Baubau berinisial M.A.


Isu ini bukan sekadar dugaan biasa. Di tengah maraknya peredaran produk kecantikan tanpa izin edar, kemunculan nama yang terafiliasi dengan institusi aparat penegak hukum menimbulkan tanda tanya besar apakah ada pembiaran, atau bahkan perlindungan terselubung?


Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara langsung bereaksi keras. Mereka menilai dugaan ini harus dibongkar hingga tuntas, tanpa pandang bulu.


Koordinator AMAN Sultra, Firman Adhyaksa, dalam keterangannya menegaskan bahwa peredaran kosmetik tanpa izin edar bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat.


“Jika benar ada dugaan peredaran kosmetik ilegal, maka harus ada langkah tegas dari pihak berwenang. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat penggunaan produk yang tidak jelas keamanan dan legalitasnya,” ujar perwakilan AMAN Sultra.


Desakan pun mengarah kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawas obat dan makanan untuk tidak sekadar melakukan klarifikasi formalitas. 


AMAN Sultra meminta investigasi menyeluruh mulai dari penelusuran jalur distribusi, legalitas izin edar, hingga uji kandungan produk yang beredar di pasaran.


Lebih jauh, Firman mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas. 


Dugaan keterlibatan oknum yang memiliki kedekatan dengan institusi tertentu justru harus menjadi pintu masuk untuk menguji komitmen penegakan hukum yang berkeadilan.


“Kami meminta transparansi dan penegakan hukum yang objektif. Semua pihak harus memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, baik dari kepolisian maupun instansi pengawas.


Satu hal yang pasti, di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan produk kosmetik, setiap dugaan pelanggaran tidak bisa lagi dianggap sepele. 


Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, namun desakan untuk transparansi dan akuntabilitas kian tak terbendung.

×
Berita Terbaru Update