Hargai Telinga, Jaga Sesama
Melalui unggahan resminya, Polri menekankan bahwa penggunaan knalpot standar bukan sekadar pemenuhan aturan administratif, melainkan wujud kepedulian sosial. Suara bising dari knalpot brong dinilai sangat mengganggu hak kenyamanan warga, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, balita, serta warga yang sedang beristirahat atau beribadah.
"Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga merampas hak kenyamanan orang lain. Knalpot standar merupakan tanda bahwa Anda adalah pengendara pintar yang mengutamakan keselamatan dan ketertiban umum," tulis keterangan dalam imbauan Humas Polri
Landasan Hukum dan Sanksi
Pihak Kepolisian mengingatkan para pengendara bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggar. Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan—termasuk penggunaan knalpot yang tidak standar—dapat dipidana.
Sesuai dengan regulasi tersebut, pelanggar terancam sanksi:
- Pidana kurungan paling lama 1 bulan, atau
- Denda maksimal sebesar Rp250.000.
Penindakan di Lapangan
Dalam keterangannya di berbagai wilayah, jajaran Satlantas Polri secara rutin melakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel dan melakukan razia di titik-titik rawan. Penindakan dilakukan dengan mengukur tingkat kebisingan menggunakan alat decibel meter untuk memastikan kendaraan sesuai dengan ambang batas yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dengan tidak menggunakan knalpot brong dan melaporkan jika ditemukan bengkel yang masih melayani pemasangan knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Dengan menggunakan knalpot standar, kita telah berkontribusi dalam menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif.
Mari jadi bagian dari solusi: Hargai Telinga, Jaga Sesama.



