Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Gas Pol di Awal Tahun, Resmob Polres Bulukumba Gulung DPO Curanmor Lintas Kabupaten

Rabu, 04 Februari 2026 | 05.44 WIB Last Updated 2026-02-04T02:35:40Z




SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA,– Mengawali tahun 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan kejahatan jalanan. Bekerja sama dengan Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, tim gabungan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten dan mengamankan sembilan unit sepeda motor di wilayah hukum Bulukumba.

Pengungkapan ini menjadi kelanjutan tren positif kepolisian setelah sebelumnya sukses mengungkap 23 TKP pada akhir 2025. Dalam operasi kali ini, petugas meringkus dua tersangka utama berinisial SS dan ABD alias Aco. Menariknya, tersangka ABD merupakan buronan kawakan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017.

Rekam Jejak Kriminal: Klaim 100 Unit Motor
Berdasarkan hasil interogasi mendalam, kedua pelaku yang merupakan warga Kabupaten Bantaeng ini mengaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2016. Wilayah operasi mereka meliputi Kabupaten Bulukumba dan Bantaeng dengan total klaim mencapai kurang lebih 100 unit sepeda motor.

Di Bulukumba, para pelaku kerap menyasar wilayah:
  • Kecamatan Gantarang (Lokasi paling rawan)
  • Kecamatan Kindang
  • Kecamatan Rilau Ale
  • Kecamatan Ujung Bulu

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Operasi ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya di Kabupaten Pangkep dan Bantaeng.

"Untuk wilayah hukum Polres Bulukumba, tim menangani tiga laporan polisi (LP) aktif, yakni dua laporan di Gantarang dan satu di Rilau Ale," jelas Iptu Muhammad Ali dalam keterangan resminya, Selasa (3/2/2026).

Dari hasil pengembangan di lapangan, petugas menyita sembilan unit motor, di antaranya:
Yamaha: NMAX (1 unit), Mio M3 (1), Soul GT (2), Vega R (3), Mio Sporty (1).
Honda: Beat warna biru (1 unit).

Saat ini, baru tiga unit motor yang berhasil diidentifikasi pemiliknya, sementara enam unit lainnya masih dalam proses penelusuran identitas kendaraan dan TKP asal.

Sinergi Polda Sulsel dan Ancaman Pidana
Secara terpisah, dalam konferensi pers di Posko Resmob Polda Sulsel, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, S.I.K., memaparkan bahwa total tersangka yang diamankan dalam jaringan ini berjumlah empat orang (ABD, SL, SA, dan SS).

Polisi juga menyita total 35 unit sepeda motor dan satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

"Ancaman pidananya maksimal sembilan tahun penjara atau denda kategori V mencapai Rp500 juta," tegas Kompol Benny. 

Saat ini, tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap empat terduga pelaku lainnya yang kini berstatus DPO.
×
Berita Terbaru Update