TKP Pertama: Transaksi di Parkiran Toko
Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 12.30 WITA di area parkir Toko MR DIY, Jalan Dato Tiro, Kelurahan Ela-Ela, Kecamatan Ujung Bulu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FI (28), yang berprofesi sebagai sopir asal Kelurahan Tanah Lemo, Kecamatan Bontobahari.
FI diciduk petugas saat diduga hendak melakukan transaksi. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa: Satu saset plastik bening berisi kristal bening diduga sabu.
Satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi saat transaksi.
TKP Kedua: Penggerebekan di Wisma
Tak berselang lama, pada pukul 19.30 WITA, Tim Opsnal kembali bergerak ke sebuah wisma di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Di lokasi ini, polisi meringkus AR alias BT (26), warga BTN Cabalu, Desa Paenre Lompoe. Dari tangan AR, petugas mengamankan sedikitnya lima saset sabu.
Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni NI dan UM, beserta satu saset sabu dan alat isap (bong). Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, NI dan UM dikategorikan sebagai penyalahguna atau korban.
“Keduanya (NI dan UM) merupakan pengguna, sehingga dilakukan asesmen untuk proses rehabilitasi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, Selasa (13/1/2026).
AKP Akhmad Risal menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ia juga memastikan bahwa seluruh barang bukti telah diuji secara ilmiah.
“Seluruh barang bukti sabu dan sampel urine para terduga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel. Hasilnya, semua barang bukti dan urine dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu,” tegasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka FI dan AR mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan diedarkan kembali. Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama barang tersebut.
“Kedua kasus ini tidak saling berkaitan. Mereka berasal dari jaringan dan TKP yang berbeda,” tambahnya.
Saat ini, FI dan AR telah resmi ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara yang berat.


