Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mangkir dari DPRD, Klaim Sepihak PT WIN Dipatahkan, Negara Tetapkan Kekurangan Upah Eks Karyawan Rp 1,7 Miliar

Kamis, 08 Januari 2026 | 11.51 WIB Last Updated 2026-01-08T04:51:21Z

Ganbar : Kuasa Hukum 27 orang Eks Karyawan PT WIN saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto/Ist).



KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Perselisihan hak ketenagakerjaan antara 27 orang eks karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) dan manajemen perusahaan memasuki fase krusial. Kamis (08/01/2026).


Klaim sepihak perusahaan yang menyebut seluruh kewajiban terhadap mantan pekerja telah diselesaikan, kini dipatahkan oleh dokumen resmi negara dan sikap mangkir perusahaan dari forum konstitusional DPRD.


Kuasa hukum 27 eks karyawan PT WIN, Rahman Pulani, secara terbuka membantah pernyataan Muhammad Nuriman Djalani selaku Project Manager PT WIN yang dimuat di sejumlah media daring. 


Pernyataan tersebut menyebut persoalan kekurangan upah periode 2017–2023 telah rampung melalui Perjanjian Bersama (PB).


Menurut Rahman, narasi tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mengaburkan fakta hukum yang telah ditetapkan secara resmi oleh pengawas ketenagakerjaan negara.


“PT. WIN tidak hadir pada RDP pertama yang dijadwalkan hari Selasa, 06 Mei 2025, dan kembali mangkir pada RDP keempat hari Selasa, 6 Januari 2026. Ini menunjukkan PT. WIN tidak menghargai lembaga DPRD sebagai lembaga penampung aspirasi rakyat,” ujar Rahman, Kamis (08/01/2026).


Mangkir dari Forum Resmi, Mengabaikan Negara


Ketidakhadiran PT WIN dalam dua agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi sorotan utama. 


RDP tersebut merupakan forum resmi negara untuk menyelesaikan konflik industrial yang berdampak luas terhadap hak pekerja.

Dalih perusahaan yang menyebut alasan sakit dan singkatnya waktu undangan dinilai tidak berdasar.


“Kalau sakit, tentu harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit. Soal waktu RDP yang singkat juga tidak relevan, karena permohonan RDP ke DPRD Provinsi sudah kami ajukan hampir satu tahun lalu. Kami memiliki bukti berupa tanda terima permohonan RDP,” tegas Rahman.


Perjanjian Bersama Dinilai Diseret untuk Mengaburkan Fakta


Rahman menegaskan, Perjanjian Bersama (PB) tertanggal 4 Agustus 2023 yang kerap dijadikan tameng oleh PT WIN sama sekali tidak menyentuh pokok persoalan kekurangan upah.


“Perlu kami luruskan, persoalan kekurangan upah sama sekali belum klir dalam Perjanjian Bersama. PB itu hasil mediasi mediator hubungan industrial Provinsi Sulawesi Tenggara dan hanya menyasar pesangon dan hak-hak lainnya, bukan kekurangan upah,” ujarnya.


PB tersebut, lanjut Rahman, hanya mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta kekurangan pembayaran THR tahun 2023. 


Tidak ada satu klausul pun yang menyelesaikan selisih upah minimum selama enam tahun.


Negara Tetapkan Kekurangan Upah Rp1,7 Miliar


Berbeda dengan klaim perusahaan, persoalan kekurangan upah justru telah diperiksa dan ditetapkan oleh Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara.


Hasilnya dituangkan dalam Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Nomor 95 Tahun 2023 tentang Perhitungan dan Penetapan Kekurangan Upah Minimum Mantan Pekerja/Buruh PT Wijaya Inti Nusantara Kabupaten Konawe Selatan.


“Dalam penetapan tersebut secara jelas disebutkan total kekurangan upah 27 orang eks karyawan PT. WIN mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Jadi pernyataan Project Manager PT. WIN yang menyebut persoalan ini sudah selesai adalah tidak benar,” kata Rahman.


Penetapan tersebut bersifat resmi dan merupakan produk pengawasan negara, bukan klaim sepihak salah satu pihak.


Isu Lama, Tuntutan Berbeda


Rahman menilai pengangkatan kembali isu Perjanjian Bersama oleh PT WIN sebagai upaya mengalihkan fokus publik dari tuntutan utama para eks karyawan.


“Kami menilai isu PB ini sengaja dihembuskan kembali oleh PT. WIN. Kami garis bawahi, tuntutan eks pekerja PT. WIN adalah kekurangan upah, bukan pesangon. Saran kami kepada Saudara Muhammad Nuriman, sebaiknya membaca dan memahami terlebih dahulu penetapan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” pungkasnya.


Preseden Buruk Penegakan Hukum Ketenagakerjaan


Kasus PT WIN tidak lagi berdiri sebagai sengketa lokal. Mangkirnya perusahaan dari forum DPRD, pembangkangan terhadap penetapan pengawas ketenagakerjaan, serta penggunaan narasi publik yang bertentangan dengan dokumen negara berpotensi menjadi preseden buruk penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.


Hingga berita ini diterbitkan, PT Wijaya Inti Nusantara belum memberikan klarifikasi resmi atas ketidakhadirannya dalam RDP maupun tindak lanjut terhadap penetapan kekurangan upah sebesar Rp1,7 miliar yang dikeluarkan negara.


×
Berita Terbaru Update