SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA BARAT,– Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pemilik tambang dan panitia pelaksana untuk segera mengosongkan aktivitas di Perairan Laut Limbung, kawasan Pelabuhan Nelayan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.
Langkah ini diambil menyusul maraknya sorotan publik di media sosial terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut yang dinilai meresahkan dan berpotensi melanggar aturan.
Peringatan Pertama dan Terakhir
Kasat Polairud Polres Bangka Barat, mewakili Kapolres Bangka Barat, turun langsung ke lapangan pada Jumat (23/1/2026) untuk memimpin penertiban. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang tidak sesuai prosedur.
“Menanggapi pemberitaan di media sosial, kami mengimbau kepada seluruh pemilik tambang maupun panitia untuk segera mengosongkan perairan Laut Tanjung saat ini juga,” tegas Kasat Polairud di sela-sela kegiatan penertiban.
Pihak kepolisian memberikan peringatan keras bahwa operasi ini merupakan bentuk teguran final. Aparat memastikan akan mengambil tindakan hukum yang lebih tegas jika instruksi pengosongan ini diabaikan.
“Ini penertiban pertama dan terakhir. Jangan sampai kami temukan lagi ada aktivitas tambang yang beroperasi di perairan ini, baik pada siang maupun malam hari,” tambahnya.
Syarat Operasional Sesuai SOP
Dalam arahannya, Polres Bangka Barat juga mengklarifikasi mengenai aspek legalitas. Bagi pihak yang mengklaim memiliki izin atau Surat Perintah Kerja (SPK) resmi dari PT Timah, diwajibkan untuk mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Beberapa poin krusial yang ditekankan antara lain:
- Jenis Unit: Hanya diperbolehkan menggunakan unit Ponton Isap Produksi (PIP) jenis tower.
- Standar Operasional: Wajib mengikuti seluruh regulasi teknis dan lingkungan yang ditetapkan oleh PT Timah.
- Kepatuhan Zona: Aktivitas tidak boleh mengganggu jalur nelayan atau fasilitas publik di Kelurahan Tanjung.
Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan kondusivitas di kawasan perairan Mentok serta memastikan seluruh kegiatan ekonomi di sektor pertambangan berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.(Aimy).


