Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KKMB UINAM Kecam Dugaan Penahanan Tanpa Surat Perintah oleh Polres Bulukumba

Kamis, 01 Januari 2026 | 21.30 WIB Last Updated 2026-01-01T18:27:24Z


SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA,- Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba UIN Alauddin Makassar (KKMB UINAM) menyatakan sikap tegas dan mengecam keras dugaan tindakan penahanan yang dilakukan oleh oknum kepolisian di bawah naungan Polres Bulukumba. Penahanan terhadap seorang warga berinisial Ibu Darma tersebut diduga kuat dilakukan tanpa disertai Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua Umum KKMB UINAM, Supardi, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, penahanan tanpa prosedur yang jelas mencederai asas due process of law serta melanggar Pasal 21 KUHAP.

"Kami sangat menyayangkan jika aparat penegak hukum justru mengabaikan prosedur. Penangkapan Ibu Darma di sawah pada Selasa, 30 Desember 2025, yang diduga tanpa surat perintah dan tujuan yang jelas, bukan hanya cacat administrasi, tetapi juga pelanggaran konstitusional terhadap hak warga negara," tegas Supardi dalam keterangan resminya.

Dugaan Tindakan Tidak Manusiawi dan Pungli

Berdasarkan aduan yang diterima KKMB UINAM dari pihak keluarga, Ibu Darma diambil secara paksa saat sedang berada di sawah miliknya. Proses penjemputan tersebut dinilai tidak manusiawi karena dilakukan seolah-olah yang bersangkutan adalah pelaku kejahatan kelas kakap yang berbahaya.

Lebih mengejutkan lagi, muncul dugaan adanya upaya pemerasan oleh oknum tertentu. "Kami menduga ada permintaan sejumlah uang dari oknum tidak bertanggung jawab kepada Ibu Darma. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah," lanjut Supardi.

Tuntutan KKMB UINAM

Menyikapi polemik ini, KKMB UINAM mendesak otoritas terkait untuk segera mengambil langkah konkret:

  1. Kapolres Bulukumba diminta memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik terkait dasar hukum penahanan tersebut.

  2. Propam Polda Sulawesi Selatan didesak segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap oknum yang terlibat guna memastikan apakah ada pelanggaran kode etik maupun prosedur operasional standar (SOP).

Kawal Kasus Hingga Tuntas

KKMB UINAM menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur advokasi hukum, pelaporan resmi ke Kompolnas, hingga aksi unjuk rasa untuk menjaga supremasi hukum.

"Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika aparat sendiri yang melanggar hukum, maka mereka harus diproses secara hukum pula tanpa pengecualian," tutup Supardi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bulukumba maupun Polsek terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai tudingan tersebut.

×
Berita Terbaru Update