Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Fakta Persidangan FIF Kendari, Survei Tak Dilakukan, Relasi Personal Ikut Menentukan Kredit

Kamis, 08 Januari 2026 | 18.43 WIB Last Updated 2026-01-08T11:43:40Z

Gambar : Kantor Pengadilan Negeri Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto/Ist).

KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Sidang perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret PT Federal International Finance (FIF Group) Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara, mulai menguak fakta-fakta krusial dalam proses pembiayaan yang dipersoalkan. Kamis (08/01/2025).


Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, berlangsung di Ruang Hatta Alidengan agenda pemeriksaan saksi, dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putera Nagara.


Dua saksi kunci dihadirkan oleh pihak tergugat, masing-masing Muhammad Fadli, karyawan Marketing Credit Executive, serta Retno Angga Jaya, yang menjabat Supervisor PT FIF Group.


Di hadapan majelis hakim, kedua saksi mengungkap bahwa objek pembiayaan atas nama Juliah menggunakan jaminan BPKB sepeda motor, dilengkapi STNK dan unit kendaraan. 


Dokumen perjanjian pembiayaan tersebut, menurut para saksi, ditandatangani oleh Juliah bersama suaminya.


Namun, fakta persidangan mulai mengarah pada dugaan cacat prosedur dalam proses analisis pembiayaan. 


Para saksi mengakui bahwa tim survei PT FIF Group tidak melakukan kunjungan langsung ke rumah nasabah sebelum pembiayaan disetujui—sebuah tahapan yang lazimnya menjadi instrumen penting dalam mitigasi risiko lembaga pembiayaan.


Tak berhenti di situ, persidangan juga menyingkap potensi konflik kepentingan. Saksi Muhammad Fadli secara terbuka mengakui memiliki hubungan pertemanan dengan suami Tergugat II, Julia Prastika.


Lebih jauh, di bawah pemeriksaan intensif oleh kuasa hukum Tergugat II, Marsudin, S.H., M.H., saksi mengakui telah mengarahkan Tergugat II selaku debitur untuk mengaku memiliki usaha di kawasan Mall Mandonga. 


Pengakuan ini sontak menjadi sorotan serius di ruang sidang, mengingat pernyataan tersebut berkaitan langsung dengan kelayakan persetujuan pembiayaan.


Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan membuka ruang pertanyaan tentang integritas proses internal lembaga pembiayaan.


Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan pemeriksaan saksi lanjutan.


Ketua Majelis Hakim Arya Putera Nagara menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan digelar pada pekan depan.


“Sidang kembali jam pertama saja, jam 9.30 ya, Kamis depan tanggal 15,” pungkasnya.


Perkara ini masih bergulir dan berpotensi mengungkap fakta lanjutan terkait praktik pembiayaan, kepatuhan prosedural, serta potensi pelanggaran prinsip kehati-hatian di tubuh perusahaan pembiayaan berskala nasional tersebut.

×
Berita Terbaru Update