Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Meski CCTV Tak Dibuka, Polisi Tetapkan Karyawan Billiar Prawira Kendari Sebagai Tersangka Pengroyokan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17.01 WIB Last Updated 2025-12-13T10:01:30Z
(Gambar/Ilustrasi).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Karyawan Billiar Prawira Kendari ditetapkan sebagai tersangka pengroyojan. Sabtu (13/12/2025).


Korban pengroyokan tersebut yakni pemuda asal kabupaten Konawe Selatan benama Ading Wijaya.


Billiar Prawira tersebut diketahui dikelola Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu dalam Struktur Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.


Diketahui 1 diantara 9 tersangka telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Kendari.


Diketahui sejumlah karyawan Biliar Prawira merupakan bagian dari total dari 9 tersangka yang ditetapkan Polresta Kendari. 


Pengeroyokan tersebut terjadi di ruang VIP Biliar Prawira pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 10.00 hingga 13.00Wita lalu.


Ading pun diduga diculik orang tak dikenal (OTK) lalu dibawa ke Biliar Prawira hingga akhirnya dikeroyok.


Pemuda asal Konawe Selatan itu pun diduga disekap dan dikeroyok di Biliar Prawira setelah menganiaya kekasihnya bernama Indri. 


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, pihaknya telah menetapkan 9 orang tersangka. 


Satu di antaranya kata dia telah ditangkap dan sisanya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).


"Delapan DPO dan 1 sudah ditahan. Sedang dicari oleh Buser 77, (karena) pada menghilang dan tidak ada di Kendari para tersangka,"Jelas AKP Welliwanto Malau kepada matalokal.com.


Kasat Reskrim itu pun mengaku, dari daftar 9 tersangka itu, beberapa di antaranya adalah karyawan Biliar Perwira yang dikelola Kanit Tipidter Reskrim Polresta Kendari IPDA Ariel Mogens Ginting.


"Ada karyawan dan ada tidak. (Identitasnya) maaf kami tidak bisa berikan, nanti makin jauh kabur. Itu saja. 9 tersangka yang kita tetapkan, 8 dpo dan 1 sudah kita tahan," kata AKP Welliwanto Malau.


Meski belum bisa menangkap kedelapan pihaknya tak memiliki kendala. 


Sebab, Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari sudah mengantongi identitas 8 tersangka.


Dari penetapan tersangka, polisi tak memasukkan CCTV atau kamera pengawas sebagai alat bukti. 


Polisi disinyalir menolak menyita CCTV untuk dijadikan alat bukti, karena hanya berstatus sebagai petunjuk.


"CCTV hanya petunjuk saja. Intinya peristiwa dan pidana ada. Makanya mekanisme gelar perkara kita sudah tetapkan tersangka-tersangka dan dpo,"Ujarnya. 


Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogens Ginting membantah dirinya pemilik Biliar Prawira. 


Ia mengaku hanya sebagai inisiator. Namun, dalam komunikasi via WhatsApp dengan keluarga korban, Ariel Mogens Ginting mengaku sebagai pemilik usaha.


"Inisiator. Masih ada investor, masih ada direktur, dan lain-lain. Jadi bukan punya saya ya. Oh iya, kalau rekomendasi saya bisa rekomendasikan untuk dipecat," katanya.


Disisi lain Ariel membela karyawannya bernama Indri yang berposisi sebagai kasir. 


Menurutnya Indri terbukti sebagai korban penganiayaan. 


Sementara Ading Wijaya masih sebatas dugaan korban pengeroyokan.


"Indri saya tahu terbukti sah korban penganiayaan berdasarkan surat visum et repertum, keterangan 2 orang saksi, keterangan tersangka, dan keterangan korban. 4 alat bukti yang sah menurut KUHP," jelasnya.


"(Ading Wijaya). Masih dugaan atau sudah terbukti?. Kalau masih dugaan nanti kita tunggu pembuktiannya saja,"Pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update