Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tak Hadiri Panggilan Jaksa, Terungkap Ko Andi Jual Ore Nikel Belasan Tongkang ke Pabrik

Jumaat, 14 November 2025 | 4:16 PTG WIB Last Updated 2025-11-14T09:16:00Z

Gambar : Persidangan Tindak Pidana Korupsi Kabupaten Kolaka Utara di Pengadilan Negeri Tipidkor Baruga Kota Kendari. (Foto/SIMPULINDONESIA.COM).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Ko Andi yang dikenal sebagai Trader Nikel mangkir dari sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Baruga Kendari, Jumat (14/11/2025).


Diekathui Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menjadwalkan hari ini Ko Andi dan beberapa saksi lainnya dihadirkan.


Tetapi saat sidang berjalan, yang bersangkutan tidak muncul dalam persidangan.


Ketua Majelis perkara tersebut, Arya meminta JPU Kejati Sultra untuk hadirkan kembali di sidang berikutnya yang digelar Senin (17/11/2025) pekan depan.


Selain itu, Kuasa Hukum terdakwa Dewi, Doris Aneboa mengatakan, JPU perlu menghadirkan Ko Andi untuk bersaksi di sidang selanjutnya. 


Sebab kehadiran Ko Andi, menurut dia, ada relevansinya untuk kliennya. 


Ko Andi disebut yang memerintahkan kliennya untuk melakukan komunikasi dengan para penambang ilegal di eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM).


Setelah itu, Ko Andi yang kemudian membeli ore tersebut untuk di jual ke pabrik.


"Dia (Ko Andi) sebagai trader, perlu Jaksa panggil lagi karena untuk memperjelas, pertama posisi klien saya seperti apa dalam kasus ini. Karena semua atas perintah Ko Andi," ungkap dia.


Menurutnya dari keterangan kliennya, selama proses pembelian ore nikel ke penambang ilegal, Ko Andi telah menjual sebanyak sebelas tongkang ke pabrik.


"Kurang lebih itu ada sebelas tongkang, persisnya seperti itu," tegasnya.


Yang menjadi catatan penting, kata dia selama penjualan ore nikel ke pabrik, Ko Andi tidak pernah memberikan fee atau uang hasil penjualan tersebut ke kliennya.


"Alasannya katanya (Ko Andi) setelah masuk itu material ore ke pabrik, katanya kadarnya turun, makanya tidak dapat apa-apa itu (Dewi),"tuturnya.



×
Berita Terbaru Update