KONAWE SELATAN,__ SIMPULINDONESIA.COM,— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mencetak prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sabtu (08/11/2025).
Diketahui petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Pamandati, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam melalui Kasat Resnarkoba Iptu Herman Eka Purnama menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar.
“Terduga pelaku Aldi (21), warga Desa Pamandati. Ia diamankan di sebuah pondok kebun bersama barang bukti puluhan saset sabu yang siap edar,”Ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 29 saset berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,14 gram, serta sejumlah alat yang digunakan untuk menakar dan mengonsumsi barang haram tersebut.
“Selain sabu, kami juga menyita timbangan digital, alat hisap (bong), pipet, pirex kaca, handphone, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran,” jelas Kasat.
Pelaku Aldi alias Aldi bin almarhum Marwan diketahui belum memiliki pekerjaan tetap dan diduga sudah cukup lama berperan sebagai pengedar sabu di sekitar Kecamatan Lainea.
“Modusnya, pelaku mengedarkan sabu dalam paket-paket kecil. Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,”Jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi dan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengungkapan ini akan kami kembangkan untuk mencari sumber pasokan barang haram tersebut,” tegasnya.
Polres Konsel mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai narkoba di daerah kita,” pungkasnya.




