KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) soroti dugaan intervensi proses seleksi calon Komisaris dan direksi BPR Bahteramas yang disinyalir dilakukan oleh Andri Permana Diputra Abubakar. Sabtu (08/11/2025).
Andri Permana Diputra Abubakar diketahu selaku Direktur Utama Bank Sultra sekaligus Kuasa Pemegang Saham Pengendali (PSP) pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas.
Ketua Umum IMALAK Sultra, Ali Sabarno, menyebut tindakan Andri Permana dalam proses seleksi Komisaris dan Direksi BPR Bahteramas bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Tak hanya itu kata Ali Sabarno Andri Permana Diputra Abubakar juga teridikiasi melakukan intervensi politik yang didorong oleh kedekatan emosional antara Andri Permana dengan Gubernur Sultra.
“Praktik semacam ini mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance). Ada indikasi kuat bahwa intervensi dan keberanian Andri Permana bertindak di luar mekanisme Pansel dilakukan karena merasa memiliki kedekatan emosional dan perlindungan politik dari Gubernur Sultra,” tegas Ali Sabarno.
Ali menjelaskan, dalam proses seleksi, Andri Permana diduga meloloskan kembali peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus tanpa rekomendasi resmi dari Panitia Seleksi (Pansel), sebuah tindakan yang menurutnya jelas melanggar Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (1) dan (2).
“Pansel yang seharusnya independen, justru disusupi keputusan sepihak oleh Kuasa PSP sekaligus sebagai Direktur Utama Bank Sultra. Ini jelas pelanggaran prosedural yang fatal,” ujarnya.
Ali menilai bahwa tindakan Andri Permana merupakan bentuk nyata benturan kepentingan (conflict of interest) karena jabatannya di dua lembaga keuangan daerah tersebut memiliki relasi langsung.
“Bagaimana mungkin seorang Direktur Utama Bank Sultra yang merupakan BUMD induk, ikut mewawancarai dan menentukan pejabat BUMD lain di bawahnya? Itu sudah cukup membuktikan ada konflik kepentingan serius,” tegasnya.
Ali juga mengingatkan, tindakan tersebut berpotensi melanggar POJK Nomor 55/POJK.03/2016 Pasal 4 ayat (2) tentang prinsip independensi, serta Pasal 10 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).
“Yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan bahwa intervensi ini dilakukan dengan restu politik. Andri Permana diduga merasa kebal karena memiliki hubungan personal dan emosional yang dekat dengan Gubernur Sultra, sehingga berani menabrak mekanisme resmi yang diatur oleh regulasi nasional,” ungkap Ali.
Atas dasar itu, IMALAK Sultra mendesak DPRD Provinsi Sultra untuk segera memanggil Kuasa PSP dan seluruh pihak terkait guna mengungkap secara terbuka praktik penyalahgunaan kewenangan tersebut.
“DPRD jangan diam. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi semua BUMD di Sultra. Kami juga mendesak Gubernur untuk bersikap netral, tidak menutup mata hanya karena kedekatan personal dengan pihak yang diadukan,” tegas Ali.
IMALAK Sultra juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran prinsip GCG dan independensi proses seleksi tersebut.
“Jika DPRD dan OJK tidak menindaklanjuti persoalan ini, kami akan membawa kasus ini ke lembaga penegak hukum. BUMD bukan milik pribadi atau kroni pejabat, tetapi milik rakyat Sultra,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sultra sebelumnya telah digelar pada Rabu (5/11/2025) yang dihadiri pelapor, perwakilan OJK, Karo Hukum, Karo Ekonomi, serta perwakilan dari Bank Sultra. Namun rapat berakhir tanpa kesimpulan dan dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi.



