KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Sidang korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara ungkap fakta baru. Rabu (05/11/2025).
Persidangan kali ini pun menyebut beberapa nama untuk dihadirkan sebagai saksi, salah satunya adalah Ikbar.
Ikbar diketahui merupakan senior Wilayah Kerja (Wilker) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka yang ada di Kolaka Utara.
Salah satu tim kuasa hukum terdakwa korupsi pertambangan Kolaka Utara meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Ikbar selaku senior Wilayah Kerja Kolaka Utara bersama anaknya yang diduga merupakan kepala keagenan.
Diketahui agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan saksi dari perusahaan Treader Tambang dan pemilik pabrik ore nickel.
Sidang perkara korupsi tersebut ini pun diketahui dipimpin ketua Majelis Hakim Arya Putera Negara.,S.H.,M.H.,
Dikutip dari media TEROPONGSULTRA.COM, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan mengatakan, yang bersangkutan sudah diperiksa oleh penyidik, kaitannya dengan KUPP Kolaka dalam memfasilitasi pemuatan ore nikel ilegal dengan memberikan izin sandar dan surat persetujuan berlayar (SPB).
Iwan menyebut, Kepala Wilker Kolut inisial I sudah lebih dari satu kali diperoleh oleh penyidik, dengan status sebagai saksi dalam perkara ini.
"Sudah semua, (inisial I) iya," ungkap dia Jumat (9/5/2025) lalu.
Ditanya terkait kemungkinan statusnya lebih dari sekedar saksi, berkaitan dengan tanggungjawabnya sebagai Kepala Wilker Kolut yang mengetahui segala aktivitas pemuatan di wilayah tersebut, Adpidsus Kejati Sultra ini mengatakan, tentunya akan terlebih dahulu diliat oleh penyidik.
"Kalau penetapan tersangka nantilah," jelas Aspidsus Kejati Sultra kepada wartawan
Dalam kesempatan ini, ia juga mengakui dari puluhan saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan, ada beberapa dari mereka belum memenuhi panggilan penyidik.
Olehnya itu, Iwan meminta agar yang merasa telah disurati lebih dari satu kali, agar kooperatif menghadiri panggilan penyidik.
"Untuk saksi-saksi yang kita sudah panggil secara patut, dan sudah dua kali agar segera memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum untuk memenuhi panggilan tersebut,"Tutupnya.



