Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Menyoal Pusaran Korupsi, Ali Sabarno Desak Penyidik Kejaksaan Negeri Muna Periksa Inspektur Inspektorat Muna Barat

Ahad, 2 November 2025 | 1:52 PTG WIB Last Updated 2025-11-02T06:53:41Z

Gambar : Kantor Kejaksaan Negeri Muna. (Foto/Ist).


MUNA BARAT__SIMPULINDONESIA.COM,—  Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK SULTRA) menyoroti adanya potensi keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat, khususnya Kepala Inspektorat Muna Barat, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Muna Barat. Sabtu (01/11/2025).


Berdasarkan informasi dan temuan awal yang berkembang di lapangan, IMALAK Sultra menduga adanya kelalaian fungsi pengawasan dan indikasi pembiaran terhadap penyimpangan pengelolaan anggaran daerah yang dilakukan oleh bendahara Setda.


Kondisi tersebut dinilai tidak mungkin terjadi tanpa lemahnya sistem pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Muna Barat yang memiliki peran strategis dalam mencegah, mendeteksi, dan menindak pelanggaran administratif maupun keuangan di lingkup Pemda.


Ketua Umum IMALAK Sultra, Ali sabarno, menyatakan bahwa pihaknya meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna untuk tidak hanya memeriksa pelaku utama, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan atau kelalaian pejabat Inspektorat yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.


“Jika benar terjadi pembiaran atau laporan hasil pemeriksaan internal tidak ditindaklanjuti, maka Kepala Inspektorat bisa saja ikut bertanggung jawab secara hukum, minimal dalam konteks kelalaian jabatan yang berdampak pada kerugian negara,” ujar Ali sabarno


IMALAK Sultra menegaskan bahwa pengawasan internal seharusnya menjadi benteng pertama dalam mencegah praktik korupsi di daerah. Apabila pengawasan itu tidak berjalan, maka patut diduga ada konflik kepentingan atau keterlibatan struktural yang perlu dibuka secara transparan oleh aparat penegak hukum.


Kasus dugaan korupsi di lingkungan Setda Muna Barat ini berkaitan dengan pengelolaan kas dan belanja rutin daerah yang diduga disalahgunakan oleh mantan Bendahara Setda.


Penyidik Kejari Muna sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dokumen keuangan, namun IMALAK Sultra menilai bahwa Inspektorat Muna Barat juga harus dipanggil untuk memberikan klarifikasi resmi terkait hasil audit internal yang seharusnya mereka lakukan.


Indikasi lemahnya peran Inspektorat ini dapat menimbulkan dugaan bahwa ada pembiaran sistematis terhadap pelanggaran keuangan daerah yang berpotensi melibatkan pejabat internal.


DASAR HUKUM DAN LANDASAN YURIDIS


Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.


Pasal 13: Setiap pejabat yang mengetahui atau membiarkan tindak pidana korupsi dapat dikenai hukuman pidana.


"Ini jelas jika inspektorat tidak menjalankan kewajibannya untuk melapor atau menutupi perbuatan korupsi dapat dikategorikan sebagai pihak yang membantu atau membiarkan tindak pidana dan ini dapat dijerat pasal 55 KUHP, Bahwa siapapun yang turut serta membantu, menyuruh, atau membiarkan tindak pidana terjadi akan dihukum sama beratnya dengan pelaku utama,”Ujarnya.


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 373–376, menegaskan bahwa Inspektorat Daerah bertanggung jawab dalam pengawasan terhadap pelaksanaan keuangan daerah.


Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 6 dan 8, mengatur kewajiban Inspektorat Daerah melakukan audit, reviu, dan tindak lanjut atas temuan pelanggaran keuangan.


UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (jo. UU No. 11 Tahun 2021), Pasal 30 ayat (1) huruf d) memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik tindak pidana korupsi.


IMALAK Sultra berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses hukum.


Transparansi dan integritas adalah kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi di Kabupaten Muna Barat.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi.

×
Berita Terbaru Update