KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Warga Desa Buke, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) minta bantuan atau pendampingan hukum ke LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra). Rabu (12/11/2025).
Permintaan bantuan hukum tersebut dikarenakan laporan polisi di Polres Konsel terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Penyebab pelaporan polisi pun lantaran warga tersebut bongkar dugaan pungli program bantuan bedah rumah.
Permohonan bantuan hukum itu pun dibenarkan Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan saat dihubungi awak media ini, Selasa (11/11/2025).
"Iya masyarakat tadi datang meminta bantuan dan saya akan memberikan bantuan hukum kepada mereka, karena mereka sampaikan sudah dilaporkan ke polisi soal terkait pencemaran nama baik terkait dengan ada tesmoni mereka soal dugaan pungli bedah rumah," tutur dia.
Dari keterangan masyarakat yang tadinya terdata sebagai calon penerima bantuan bedah rumah, menurut Andri Darmawan, mereka dimintai uang senilai Rp1 juta.
Namun belakangan, mereka meminta uang yang sebelumnya disetorkan ke pengurus atau yang mendata mereka, karena selain untuk kebutuhan mendesak, juga bantuan bedah rumah tersebut tak kunjung turun.
Karena mereka tarik dana itu, sehingga saat turun bantuan bedah rumah nama mereka tidak lagi terdaftar, padahal sebelumnya sudah terdata.
"Jadi tiga orang sudah membayar, tapi karena mereka tarik uangnya, sehingga mereka tidak dapat," jelas Andri.
Diketahui dengan adanya praktek dugaan pungli ini, yang harusnya masyarakat kurang mampu mendapatkan bantuan ini, LBH HAMI Sultra akan melaporkan ke Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sultra.
"Kita membantu mendampingi, kita beri semangat, tidak usah takut karena yang mereka suarakan adalah kebenaran. Program yang seharusnya masyarakat kurang mampu dapat justru ada dugaan permintaan uang,"Ujarnya.



