Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Edarkan Surat Larangan Berkegiatan Diluar Wilayah, Sekertariat Daerah Konsel Malah Undang Kepala OPD Bimtek di Kendari

Rabu, 12 November 2025 | 9:03 PG WIB Last Updated 2025-11-12T02:03:46Z

Gambar : Surat undangan Bimbingan Teknis di Kendari untuk Kepala OPD lingkup Pemerintahan Konawe Selatan. (Foto/Ist).


KONAWE SELATAN__SIMPULINDONESIA.COM,— Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan Tuai sorotan publik lantaran mengeluarkan surat larangan bagi OPD untuk melaksanakan kegiatan di luar wilayah Konawe Selatan. Rabu (12/11/2025).


Ironisnya pasca mengelurkan surat larangan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) malah justru mengedarkan undangan resmi bagi seluruh kepala OPD untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) di Kota Kendari.


Surat undangan yang berkop resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan itu bernomor 000.05/5497 dan ditujukan kepada para kepala badan, dinas, dan bagian. 


Kegiatan tersebut bertajuk Bimbingan Teknis Pengelolaan Simpul Jaringan Informasi Kearsipan Nasional Tingkat Kabupaten Konawe Selatan dan dijadwalkan berlangsung pada 15–17 November 2025 di salah satu hotel di Kota Kendari.


Diketahui undangan itu ditandatangani oleh pejabat di Sekretariat Daerah Konawe Selatan, yang ironisnya diterbitkan hanya dua pekan setelah Pj Sekda Konsel, H. Ichsan Porosi, mengeluarkan surat resmi berisi larangan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan kegiatan di luar wilayah Kabupaten Konawe Selatan. 


Gambar : Surat larangan berkegiatan diluar wilayah Konawe Selatan. (Foto/Ist).



Surat larangan itu tertanggal 30 Oktober 2025.


Kebijakan yang saling bertolak belakang tersebut pun menuai sorotan dari sejumlah warga. 


Warga menilai langkah pemerintah daerah tidak konsisten dan menunjukkan lemahnya komitmen dalam efisiensi penggunaan anggaran daerah.


“Surat ini sangat kontradiktif dengan apa yang disampaikan oleh Pj Sekda Konsel pada 30 Oktober lalu. Dalam surat tersebut, seluruh OPD dilarang melaksanakan kegiatan di luar Konsel. Faktanya, sekarang ada undangan untuk kegiatan di Kendari,” ujar salah seorang warga kepada media ini, Selasa (11/11/2025).


Warga tersebut juga menilai sikap inkonsisten pejabat daerah mencerminkan kurangnya empati terhadap kondisi keuangan daerah yang sedang sulit.


“Kalau hanya sebatas imbauan tanpa sanksi, pasti sulit dijalankan. Apalagi kalau yang membuat aturan justru melanggarnya sendiri dengan mengeluarkan undangan kegiatan di luar daerah,” tambahnya.


Diketahui kebijakan larangan kegiatan di luar daerah sebelumnya dikeluarkan untuk menekan pengeluaran anggaran perjalanan dinas dan pelatihan di luar wilayah, menyusul pengetatan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025.


Hingga dengan munculnya undangan resmi kegiatan di luar wilayah, publik kini mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan efisiensi tersebut.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi.

×
Berita Terbaru Update