KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Ratusan masyarakat tapak kuda kota Kendari Sulawesi Tenggara geruduk Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Selasa (07/10/2025).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, puluhan ibu-ibu memegang berbagi poster yang salah satunya bertuliskan “HGU Habis Sejak 1999”.
Masyarakat tapak kuda tersebut terpantau diterima oleh Pengadilan Negeri Kendari di dalam ruang mediasi.
Sejumlah perwakilan masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di terima oleh Pengadilan Negeri Kendari.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat tapak kuda tersebut menyatakan dengan tegas bahwa Hak Guna Usaha Kopperson sudah berakhir.
“Hak guna usaha Kopperson telah habis sejak 30 Juni 1999, Hak guna usaha Kopperson bukan harta warisan, putusan PN Kdi No. 43/1993 Kehilangan objek sengketa, Konstatering haram dilaksanakan,”Isi pernyataan sikap dan siaran pers masyarakat tapak kuda.
Begini isi tuntutan masyarakat tapak kuda :
- Mendesak Ketua Pengadilan Negeri Kendari untuk tidak melaksanakan Konstatering dan/atau eksekusi putusan nomor 48/Pdt.G/PN.KDI tanggal 22 september 1994 di tanggal 15 Oktober 2025.
- Mendesak Ketua Pengadilan Negeri Kendari untuk menyatakan putusan Nomor 48/Pdt.G/PN.KDI tanggal 22 september 1994 kehilangan objek sehingga putusan tidak dapat dilaksanakan (non excutable).
- Mendesak Kepala Pertanahan Kota Kendari untuk tidak turun dalam proses Konstatering pada tanggal 15 Oktober 2025 di lokasi tanah eks HGU.
- Mendesak Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari menyatakan secara tegas Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1 Tahun 1981 telah berakhir sejak 30 Juni 1999.
- Mendesak Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari menyatakan secara tegas seluruh sertifikat hak milik yang terbit diatas tanah eks HGU di Tapak Kuda adalah sah dan benar.
- Mendesak Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN untuk tidak turun dalam proses Konstatering pada tanggal 15 oktober 2025 di lokasi tanah eks HGU.
- Mendesak Kapolda Sultra beserta Kapolresta Kendari untuk tidak terlibat dalam proses Konstatering di tanah eks HGU.
Sementara itu, Kuasa Hukum Masyarakat Tapak Kuda Abdul Razak Said Ali.,S.H., mengatakan bahwa HGU itu telah berakhir pada 30 Juni Tahun 1999.
“HGU itu sudah habis sejak 30 juni 1999 tidak ada satu orangpun di kota kendari yang bisa membantah itu. 30 juni 1999 HGU telah berakhir. sehingga hak masyarakat disitu mesti kita jamin, masyarkat yang terdampak di Tapak Kuda,”Ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Kendari.
Dalam pantauan Tim SIMPULINDONESIA.COM, masyarakat Tapak Kuda yang melaksanakan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kendari membubarkan diri dengan tertib.
Menurut informasi masyarakat Tapak Kuda akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tenggara.