Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PT SLG Masuk Daftar Penerima Sanksi dari Dirjen Minerba, Aktivitas Perusahaan Dihentikan

Sabtu, 20 September 2025 | 12.31 WIB Last Updated 2025-09-20T05:31:27Z

Gambar : Tangkapan layar surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI. (Foto/Ist).



SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Sebanyak 190 perusahaan tambang di indonesia resmi dihentikan aktivitasnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Sabtu (20/09/2025).


Melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM resmi menghentikan sementara aktivitas 190 perusahaan tambang di Indonesia. 


Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 perusahaan tercatat beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).


Salah satu perusahaan yang masuk daftar sanksi penghentian sementara adalah PT Suria Lintas Gemilang (SLG)


PT SLG diketahui beroprasi di Kabupaten Kolaka provinsi Sulawesi Tenggara.


Sanksi resmi tercatat dalam surat resmi Dirjen Minerba tertanggal 18 September 2025 lalu yang ditandatangani Tri Winarno.


Diketahui surat tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa peringatan sebelumnya.


Sebelumnya Surat Peringatan Pertama Jaminan Reklamasi Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024 tertanggal 10 Desember 2024.


Surat Peringatan Kedua juga tentang Jaminan Reklamasi Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 16 Mei 2025. 


Adapun sanksi diberikan karena PT SLG belum menunaikan kewajiban terkait jaminan reklamasi dan pascatambang.


PT SLG diberikan sanksi akibat perusahaan tersebut belum menunaikan kewajiban terkait jaminan reklamasi dan pasca tambang.


Diketahui sanksi tersebut mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, khususnya Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 50, yang mewajibkan pemegang IUP/IUPK menyediakan jaminan reklamasi dan pascatambang.


Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, Pasal 22 hingga Pasal 52, yang mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar kewajiban reklamasi. 


Dirjen Minerba menegaskan, penghentian sementara berlaku maksimal 60 hari kalender. 


Selama periode sanksi, perusahaan tetap wajib menjalankan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, serta pemantauan pertambangan dan lingkungan di wilayah izin usaha mereka.


“Terhadap kewajiban yang belum dipenuhi, Saudara diminta segera mengajukan permohonan penetapan dokumen rencana reklamasi,” Bunyi surat tersebut.


Apabila perusahaan telah mendapat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi hingga 2025, maka sanksi otomatis akan dicabut.


Hingga kini pihak PT SLG mengaku belum menerima salinan surat penghentian sementara dari Kementerian ESDM.


Humas PT SLG, Andi, saat dikonfirmasi menyatakan belum mengetahui adanya surat tersebut karena sedang cuti.


“Saya belum copy, saya lagi cuti,” ujarnya singkat.


Hal senada juga disampaikan Wakil Direktur PT SLG, Akbar Machmuddin, yang dihubungi melalui WhatsApp. 


Menurutnya, aktivitas perusahaan masih berjalan normal.


“Tidak ada (surat dari Dirjen Minerba). Iya, masih jalan (aktivitas penambangan),”Pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update