SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Sidang kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Anggota DPRD Kota Kendari berlanjut di Pengadilan Negeri Kendari. Jumat (12/09/2025).
Diketahui sidang dengan terdakwa La Ami yang merupakan anggota DPRD Kota Kendari Fraksi Nasdem.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro.
Sebelumnya kuasa hukum La Ami mengajukan Eksepsi atau Nota Keberatan.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dengan tegas menolak eksepsi atau nota keberetan dari kuasa hukum terdakwa La Ami.
“Terkait pembelaan kuasa hukum La Ami, JPU menolak dan akan melanjutkan sidang ini,” Ujar jaksa di hadapan majelis hakim dilansir dari kendariaktual.com.
Setelah JPU menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa La Ami, Majelis Hakim mengabulkan penolakan JPU dan sidang perkara dugaan ijazah palsu tersebut dilanjutkan.
Diketahui sidang akan dilanjutkan pada Senin 15 September 2025 mendatang.
Tak hanya itu, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan yang akan digelar kembali.
Sebelumnya diberitakan Tim SIMPULINDONESIA.COM, La Ami diduga melakukan pemalsuan ijazah, dibuktikan dengan adanya surat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Diketahui surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 10 Mei 2024 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus mengeluarkan Surat Nomor:
1429/C6/GT.03.03/2024 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Perihal Data Peserta UNPK Paket C atas nama LA RASANI.
Surat tersebut menerangkan bahwa peserta
dengan Identitas LA RASANI Nomor Peserta Ujian 225, Nomor Induk Siswa 692, Nomor Ijazah: 411, PKBM Bina Ilmu Kelurahan Wawesa Kecamatan
Batalaiworu Kabupaten Muna Tahun 2008, berdasarkan Database Lembar Jawaban
Komputer (LJK) Pusat Asesmen Pendidikan dinyatakan tidak terdaftar sebagai peserta UN Pendidikan Kesetaraan Tahun 2008;
Diketahui La Ami ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polresta Kendari melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan pada 09/10/2024.
Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Kendari menyatakan berkas perkara atas nama Tersangka La Ami sudah dinyatakan lengkap pada 26 Juni 2025.