Putusan yang dipersoalkan Lembaga GISK, diketahui telah berkekuatan hukum,
Namun menjadi sorotan karena objek bertentangan pada pelaksanaan eksekusi
Hari ini Senin 07/07/2025,didepan Pengadilan Negeri Bulukumba Terpantau Ketua Umum GISK Andi Riyal, kembali turun tangan untuk mempertegas aspirasi masyarakat terkait objek sengketa yang terletak di dusun Tanetang Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.
Aksi ini adalah bentuk perhatian sebagai tangan penyambung aspirasi antara GISK dan Masyarakat yang tertindas.
"Aksi Ini bukan persoalan melawan putusan yang ingkra,tetapi langkah ini adalah upaya kami untuk mendorong Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba pentingnya dilakukan Konstatering sebelum eksekusi berjalan,"jelas Riyal
Konstatering sangat diharapkan Masyarakat khususnya pada korban afiliasi mafia tanah yang diduga menggunakan bukti surat pembayaran pajak terhutang (SPPT) untuk melumpuhkan sertifikat kepemilikan yang sah secara hukum melalui perdata dipengadilan.
"Objek sengketa dalam amar putusan tercantum seluas 20x25 meter yang dinilai menyimpan kejanggalan atau disebut tak jelas keberadaannya di lapangan.
Putusan yang diduga bertentangan pada objek lokasi yang menjadi target eksekusi diduga dalam proses perdata berjalan didukung oleh keterangan palsu (penuh kebohongan-red).
Kata Riyal, bahwa Putusan Perkara Nomor 31/Pdt.G/2021/PN.BlK,muncul kecurigaan dalam proses perdata yang berjalan di Pengadilan Negeri Bulukumba terdapat kejanggalan sehingga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak akan sejalan pada pelaksanaan eksekusi
"Untuk menjunjung tinggi nilai keadilan, transparansi, dan objektivitasnya proses peradilan diharapkan sipemberi keadilan harus tetap berada di bawah naungan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai nilai dasar konstitusional,"Ujar Riyal
Dengan adanya perbedaan luas hingga kedudukan objek seluas 20X25 yang tertuang dalam amar putusan. Lembaga GISK terus hadir melakukan aksi protes serta mendorong Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba segera melakukan pencocokan objek atau Konstatering.
"Untuk menjaga marwah lembaga pengadilan, Kami akan terus mendesak agar setiap rencana eksekus perlu diawali dengan proses konstatering. Ini demi keadilan masyarakat, bukan sekadar menjalankan teks putusan tanpa memastikan kebenaran objek," kata Ketua Umum GISK
Tak hanya sampai disitu, Usai menyampaikan aspirasi didepan Kantor Pengadilan Negeri Bulukumba,GISK kembali menyampaikan aspirasinya dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba diruangan Media Canter Pengadilan Negeri Bulukumba
"Jika objek seluas 20X25 yang dimaksud dalam amar putusan tidak dilakukan pencocokan objek tentunya sipemberi keadilan akan melahirkan ketidakadilan baru dimasyarakat serta kehilangan kepercayaan pada lembaga peradilan. Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan guna menjaga Marwah pengadilan agar terus berjalan adil dan jujur,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Ernawaty,S.H.,M.H. Mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan Konstatering.
"Terkait tuntutan Gisk, Kami akan lakukan Konstatering." Ucap Ernawaty dihadapan peserta aksi diruangan Media Center Pengadilan Negeri Bulukumba.
"Kita akan cocokkan objek sesuai apa yang tertuang dalam amar putusan, baik luasnya juga batas batasnya. Pelaksanaan eksekusi tidak mudah, kami juga butuh kehati-hatian dalam pelaksanaan eksekusi, jangan sampai kami salah eksekusi,"Ujar Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba
Selain itu, secara kelembagaan, GISK kembali mempertegas agar Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba fokus pada luas objek 20x25 dengan titik koordinat 137. sesuai yang dituangkan dalam amar putusan, jika Pihak Pengadilan mengacu pada titik Koordinat 138 atau tanah seluas 20x25 yang dimana dilakukannya sidang lapangan.
"Titik koordinat 138 dengan luas 1600 meter persegi atau dimana dilakukannya sidang lapangan diduga pihak Pengadilan Bulukumba hanya melakukan sidang tunjuk tunjuk, sebab 138 bukanlah objek yang menjadi sengketa sesuai relass gugatan penggugat melainkan bagian dari 137 dengan luas 20x25."Pungkasnya
'Sementara yang dimaksud dalam amar putusan seluas 20x25 tidak sesuai objek 138 karena luasnya bukan 20x25 melainkan seluas 1600 meter persegi."tegasnya
Sementara Azhar Putra kandung dari pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) hj Malawati nomor 00654 dengan surat ukur Nomor 0066/2008 Tanggal 19-03-2008 mendukung langkah Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba atas kesediaannya untuk melakukan Konstatering atau pencocokan data secara objektif.
"Proses Konstatering yang akan dilakukan pihak pengadilan saya rasa sudah tepat, semoga dalam proses Konstatering nantinya berlangsung secara objektif,terbuka,jujur dan adil serta sebisa mungkin melibatkan pihak BPN sebagai lembaga Negara yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik tanah."citusnya