Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Putusan PN Bulukumba Teguhkan Hutan Adat Ammatoa, Pemuda Kajang: "Bukti Komitmen Nyata Pemimpin"

Kamis, 15 Januari 2026 | 19.49 WIB Last Updated 2026-01-15T12:53:22Z
Gambar: Foto Bersama SUANDI BALI (Pemuda Kajang) - ANDI UTTA (Bupati Bulukumba) - RUDI (Pemerhati Lingkungan) Dok-ist Ist (29/12/25)




SIMPULINDONESIA.com_
BULUKUMBA,– Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba dalam perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN.Blk yang menolak seluruh gugatan atas sengketa Hutan Adat Ammatoa Kajang memicu gelombang apresiasi. Tak hanya dari jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, rasa syukur dan bangga juga datang dari tokoh pemuda sekaligus aktivis asal Kajang, Suandi Bali.

Putusan ini secara hukum menegaskan kemenangan Ammatoa Kajang selaku Tergugat, sekaligus memperkuat status Hutan Adat Ammatoa sebagai wilayah adat yang sah dan dilindungi negara.


Suandi Bali mengungkapkan bahwa kemenangan ini tidak lepas dari peran serta dan kepedulian Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinan Bupati H. Andi Muchtar Ali Yusuf (Andi Utta). Ia teringat kembali pada momen Dialog Refleksi Akhir Tahun yang berlangsung di Warkop Nagoya pada 29 Desember 2025 lalu.

Dalam dialog interaktif tersebut, Suandi sempat menyuarakan keresahan masyarakat terkait polemik sengketa Hutan Adat yang tengah bergulir di pengadilan. Ia meminta semua pihak, termasuk pemerintah, untuk serius mencari solusi.

"Masih tersimpan di benak kami apa yang disampaikan Bapak Bupati Andi Utta saat itu. Beliau mengatakan: 'Tidak perlu saya sampaikan di publik, tapi saya punya cara tersendiri untuk menyelesaikan persoalan-persoalan itu, cukup tunggu hasil'. Ucapan itu singkat namun penuh arti. Hari ini, kami melihat inilah hasilnya," ujar Suandi Bali dengan nada bangga.(15/01/2025)

Suandi menilai, meski secara administratif proses hukum berjalan di pengadilan, komitmen dan doa dari pemerintah daerah menjadi energi tersendiri. "Sebagai pemuda asal Kajang, saya bangga memiliki pemimpin yang punya empati terhadap keresahan masyarakat dan memiliki komitmen nyata tanpa harus menciptakan gesekan," tambahnya.

Senada dengan Suandi, Pemkab Bulukumba melalui Kepala Bidang Humas Diskominfo, Andi Ayatullah Ahmad, menyatakan bahwa putusan PN Bulukumba adalah bentuk kemenangan bagi kelestarian budaya dan lingkungan di Kabupaten Bulukumba.

“Pemerintah mengapresiasi putusan ini sebagai langkah penting bagi kepastian hukum serta keberlanjutan warisan budaya Ammatoa Kajang,” kata Andi Ayatullah melalui pesan rilisnya 

Ia menjelaskan bahwa selama proses persidangan, Pemkab melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah telah memberikan pendampingan non-litigasi secara maksimal, mulai dari dukungan alat bukti hingga fasilitasi saksi untuk memperkuat posisi hukum Ammatoa.

Sejarah Panjang Perlindungan Hutan AdatObjek sengketa seluas ± 313,99 hektar ini sebenarnya telah berulang kali digugat, namun selalu dimenangkan oleh pihak adat dan pemerintah melalui berbagai tingkatan pengadilan hingga Putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada tahun 2018.Kemenangan terbaru di tahun 2026 ini (atas gugatan tahun 2025) semakin mengukuhkan kepastian hukum yang sebelumnya telah ditetapkan melalui SK Menteri LHK RI No. SK.6748/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 serta Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015.


Dalam Kesempatan itu, Suandi Bali juga menyampaikan apresiasi kepada Forkopimda yang dinilainya memiliki empati tinggi terhadap Hutan Adat Ammatoa.

Bagi masyarakat Kajang, putusan ini dipandang sebagai "petunjuk Ilahi" bahwa kebenaran akan selalu berpihak pada mereka yang menjaga alam. "Alhamdulillah, ini adalah jalan Tuhan. Kemenangan ini membuktikan bahwa sinergi antara doa masyarakat, komitmen pemerintah, dan independensi peradilan dapat melahirkan keadilan yang menggembirakan bagi seluruh warga Kajang," tutup Suandi.

Pemkab Bulukumba berharap ke depannya tidak ada lagi gugatan atas objek yang sama, demi menjaga harmoni antara hukum negara dan hukum adat sebagai warisan lintas generasi. (Red-msi)
×
Berita Terbaru Update