Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dari Kerajaan ke Demonstrasi, Romantisme Luwu Raya yang Tak Diurus Negara

Kamis, 15 Januari 2026 | 20.14 WIB Last Updated 2026-01-15T13:14:36Z

Gambar : Situasi aksi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat Luwu Raya di Kota Kendari Sulawesi Tenggara. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Isu pemekaran wilayah kembali menghangat. Kali ini datang dari kawasan timur Sulawesi. Kamis (15/01/2026).


Di sebuah sudut Kota Kendari, tepatnya di simpang Lampu Merah Pasar Baru, sekelompok mahasiswa dan pemuda Luwu Raya menggelar aksi. 


Mereka membawa satu tuntutan lama yang tak kunjung padam: pembentukan Provinsi Luwu Raya.


Tuntutan itu bukan perkara baru. Gagasan memisahkan Luwu Raya dari Sulawesi Selatan telah bergulir lebih dari dua dekade. Namun hingga kini, aspirasi tersebut masih terkatung di meja-meja birokrasi pusat.


Bagi para penggagasnya, pemekaran bukan sekadar ambisi administratif. Mereka memandangnya sebagai kebutuhan struktural untuk mengakhiri ketimpangan pembangunan yang selama ini dirasakan wilayah utara Sulawesi Selatan itu.


Aksi di Tanah Rantau


Demonstrasi yang digelar PC IPMIL Raya Sulawesi Tenggara bersama sejumlah organisasi kedaerahan Luwu Raya menjadi penanda baru. Perjuangan itu tak lagi terbatas di Palopo, Luwu, atau Makassar. Kini ia menjalar ke daerah perantauan, termasuk Sulawesi Tenggara.


Pemilihan lokasi aksi di ruang publik yang padat aktivitas bukan kebetulan. 


Para inisiator ingin isu Luwu Raya menjadi perbincangan lintas daerah. Mereka menyasar kesadaran kolektif warga Sulawesi secara lebih luas.


“Ini bukan sekadar aksi simbolik. Kami ingin publik tahu bahwa perjuangan ini hidup di mana pun orang Luwu Raya berada,” ujar Murham, Formatur Ketua PC IPMIL Raya Sulawesi Tenggara, di sela-sela aksi.


Sejarah Panjang, Ketimpangan Panjang


Secara historis, Luwu adalah entitas politik tertua di Sulawesi. Kerajaan Luwu pernah menjadi pusat peradaban penting jauh sebelum republik berdiri. Namun dalam konfigurasi administrasi modern, wilayah yang kaya sumber daya itu justru terserap dalam struktur besar Provinsi Sulawesi Selatan.


Para pegiat pemekaran menilai, penggabungan tersebut menyisakan problem klasik, jarak kendali pemerintahan terlalu jauh, akses pelayanan publik timpang, dan distribusi pembangunan tidak merata.


“Luwu Raya menyumbang banyak bagi ekonomi provinsi, tetapi infrastruktur dasar di daerah kami masih tertinggal,” kata seorang peserta aksi.


Data yang kerap mereka kutip menunjukkan ironi. Sektor pertanian, perkebunan, pertambangan, hingga jasa di Luwu Raya memberi kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto Sulawesi Selatan. Namun manfaat langsungnya bagi masyarakat lokal dinilai belum sebanding.


Landasan Konstitusional yang Terabaikan


Secara hukum, pemekaran daerah memang dimungkinkan. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 memberi ruang pembentukan daerah otonom baru demi efektivitas pemerintahan. Regulasi turunan juga membuka peluang, sepanjang syarat administratif dan teknis terpenuhi.


Namun jalur konstitusional itu kerap tersandung moratorium pemekaran yang diberlakukan pemerintah pusat sejak beberapa tahun terakhir. Di sinilah perjuangan Luwu Raya menemui tembok tebal.


Para aktivis menilai moratorium tak boleh dijadikan alasan abadi untuk menutup aspirasi daerah. Menurut mereka, Luwu Raya memenuhi hampir semua indikator kelayakan: jumlah penduduk memadai, potensi ekonomi kuat, dan wilayah geografis luas.


“Secara objektif, Luwu Raya sudah layak menjadi provinsi. Yang kurang hanya kemauan politik pemerintah pusat,” ujar Murham dalam orasinya.


Narasi Akademik, Bukan Emosional


Berbeda dengan aksi-aksi jalanan yang kerap emosional, demonstrasi di Kendari dikemas dengan pendekatan argumentatif. Para mahasiswa membawa kajian, data, dan referensi sejarah sebagai amunisi.


Ketua PW Ikatan Pemuda Luwu Raya (IPLR) Sulawesi Tenggara, Triyani, menegaskan bahwa pemekaran bukan semata urusan birokrasi.


“Ini soal identitas sosial dan kultural. Pemekaran justru akan memperkuat integrasi nasional karena masyarakat merasa diakui,” katanya.


Sementara Ketua Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Tenggara menyebut tuntutan itu sebagai aspirasi akar rumput yang diwariskan lintas generasi.


“Ini bukan ambisi elit politik. Ini suara masyarakat yang selama puluhan tahun berharap perubahan,” ujarnya.


Peraturan Kepentingan di Balik Wacana 


Di balik narasi ideal itu, tak sedikit pengamat melihat pemekaran juga menyimpan kepentingan lain. Pembentukan provinsi baru berarti lahirnya pusat kekuasaan baru, gubernur, DPRD, anggaran, dan proyek pembangunan.


Namun bagi pejuang Luwu Raya, logika tersebut tidak menghapus substansi persoalan utama: ketimpangan.


Mereka berargumen, selama struktur pemerintahan masih tersentral di Makassar, pembangunan Luwu Raya akan selalu menjadi prioritas kedua.


Pemekaran, menurut mereka, adalah jalan keluar struktural: memperpendek rentang kendali, mempercepat pelayanan publik, serta membuka ruang pengelolaan fiskal yang lebih mandiri.


Aspirasi yang Tak Kunjung Usai


Aksi di Sulawesi Tenggara menjadi penanda bahwa perjuangan itu belum padam. Ia justru bertransformasi menjadi gerakan diaspora—digerakkan mahasiswa, pemuda, dan komunitas Luwu Raya di berbagai daerah.


Namun tantangan terbesar tetap sama: bagaimana meyakinkan pemerintah pusat bahwa Luwu Raya bukan sekadar romantisme sejarah, melainkan kebutuhan nyata.


Selama jawaban atas pertanyaan itu belum diberikan, tuntutan pemekaran akan terus menggema—dari Palopo hingga Kendari, dari ruang-ruang diskusi kampus hingga jalanan. Dan perjuangan itu, tampaknya, masih akan berlangsung panjang.

×
Berita Terbaru Update