Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres Pangkalpinang Tangkap Adok, Diduga Pengedar Sabu

Kamis, 17 Juli 2025 | 19.06 WIB Last Updated 2025-07-17T12:08:17Z


SIMPULINDONESIA.com_
PANGKALPINANG,- Kembali menoreh prestasi yang membanggakan bagi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang dalam memerangi narkotika. 

Aparat kepolisian telah berhasil menangkap seorang pria, Fikriza alias Adok (39) warga Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku yang juga bekerja sebagai juru parkir ini ditangkap di kawasan Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang pada Rabu (16/7/2025) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu petugas mencurigai gerak-gerik pelaku dan segera melakukan penindakan. Ternyata benar, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yang cukup mengejutkan jumlahnya. 

Barang Bukti yang diamankan, dii antaranya :

- 1 bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu
- 6 bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu
- 3 potongan sedotan berwarna kuning
- 1 potongan sedotan berwarna pink
- 1 kotak minuman merek Teh Kotak
- 1 sekop dari potongan sedotan plastik
- 1 ball plastik strip
- 1 plastik strip ukuran sedang
- 1 kotak rokok merek Celio
- 1 timbangan digital berwarna hitam
- 1 baju kemeja warna hitam abu-abu
- 1 unit handphone merek Realme warna biru

Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 5,42 gram, yang diduga kuat telah dikemas untuk siap diedarkan.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, membenarkan adanya penangkapan terhadap Adok tersebut

Ia menyebutkan bahwa dari tangan pelaku, polisi menyita total sabu seberat 5,42 gram yang ditemukan di dua lokasi berbeda.
Saat ini tersangka dan seluruh Barang Bukti telah diamankan di Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan 4 paket sabu kecil dibungkus pipet, dua paket lainnya, satu kotak rokok dan sebuah ponsel.

Polisi pun melakukan mengembangkan kasus dan melanjut melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Di sana, petugas menemukan satu paket sabu ukuran sedang dalam plastik bening, satu bungkus teh kotak, satu timbangan digital, satu ball plastik dan satu sekop kecil yang dibuat dari pipet.

Dari keterangannya saat Pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang, kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Sedangkan modusnya saat bertransaksi dilakukan melalui sambungan telepon tanpa pertemuan langsung dengan orang yang dia maksud.

"Tersangka memperoleh barang tersebut secara kredit dan membayar setelah sabu habis terjual," ujar AKP Raden Hasir menirukan ucapan Adok saat memberikan keterangannya seraya menyebutkan dirinya mendapatkan keuntungan Rp. 200 ribu dari penjualan awal. 

AKP Raden Hasir menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kapolres Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., menyebutkan dalam penangkapan ini, juga termasuk bagian dari komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Pangkalpinang. 

"Siapa pun orangnya, tidak peduli latar belakangnya, kalau terlibat akan kami tindak tegas," tegas Kombes Pol Max Mariners.

Lebih lanjut ia mengatakan dengan pengungkapan ini bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. 

Oleh karena itu dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Karena, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat saja, akan tetapi juga tanggung jawab sosial bersama dalam menjaga generasi muda dari jeratan barang haram tersebut. 

Dalam pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat, tapi juga tanggung jawab sosial bersama dalam menjaga generasi muda dari jeratan barang haram tersebut. (Aimy).
 

×
Berita Terbaru Update