Tujuan utamanya adalah agar masyarakat memahami isi dan maksud Perda itu sendiri, sehingga dapat mematuhi aturan yang berlaku dan turut serta dalam pelaksanaan Perda tersebut.
Penyebarluasan Perda sangat lah penting, mengingat Perda merupakan produk hukum yang mengatur kehidupan masyarakat di daerah tertentu.
Sangat disayangkan, jika Perda tidak diketahui atau dipahami oleh masyarakat, maka Perda tidak akan efektif dan tujuan pembentukannya tidak akan tercapai.
Sebagaimana di ketahui bahwa Penyebarluasan Perda merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Berkenaan Penyebarluasan Perda tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Eddy Iskandar S.Ag M.Pd menggelar Penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, bertempat di Pantai Pukan 2, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (24/5/2025) pagi.
Dalam kegiatan ini, tampak terlihat sekitar 100 orang peserta yang hadir. Sebagian besar diikuti oleh ibu-ibu rumah tangga, anggota komunitas perempuan dan para aktivis perlindungan perempuan dan anak.
Dalam penjelasanya di hadapan peserta, Eddy Iskandar mengatakan acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kaum perempuan dan komunitas, mengenai hak atas pendampingan hukum yang disediakan oleh pemerintah.
Eddy juga menyebutkan bahwa kegiatan ini sangatlah penting, karena sebagai langkah konkret dalam memberdayakan masyarakat agar tidak takut menghadapi masalah hukum.
Dimana, pemerintah ingin memastikan warga yang kurang mampu akan mendapat pendampingan hukum yang layak. Namun, bantuan ini bukan berarti akan membebaskan dari jeratan hukuman.
Akan tetapi untuk memastikan proses hukum berjalan adil. Bila dia menjadi korban, akan dibela. Bila dia bersalah, didampingi agar proses hukumnya sesuai aturan.
"Pemerintah ingin memastikan warga yang kurang mampu mendapat pendampingan hukum yang layak. Untuk memastikan proses hukum berjalan adil. Kalau dia korban, akan dibela. Kalau bersalah, didampingi agar proses hukumnya sesuai aturan,” papar Eddy.
Untuk itu Eddy berharap, mereka yang ikut dalam kegiatan ini dapat menjadi perpanjangan tangan untuk menyampaikan informasi tentang bantuan hukum kepada lingkungan sekitar ldan komunitas mereka.
Karena, pengetahuan yang mereka terima hari ini sangat penting dan besar manfaatnya dan agar bisa disebarluaskan. Sehingga program bantuan hukum dari pemerintah bisa benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Mereka yang ikut dalam kegiatan ini dapat menjadi penyambung informasi kepada lingkungan sekitar dan komunitas mereka. Karena pengetahuan yang mereka terima hari ini sangat penting dan besar manfaatnya. Sehingga program bantuan hukum dari pemerintah bisa benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat," tukasnya.
Lebih jauh Eddy menyebutkan bahwa saat ini, baru ada dua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang menjalin kerja sama dengan Pemprov Bangka Belitung, masing-masing di Kota Pangkalpinang dan di Sungailiat.
Oleh karena itu, DPRD mendorong perluasan kemitraan dengan lembaga bantuan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, agar layanan pendampingan hukum semakin menjangkau masyarakat di berbagai wilayah.
Eddy juga mengakui bahwa pemanfaatan program bantuan hukum masih belum maksimal. Banyak masyarakat belum memahami hak mereka atau merasa enggan berurusan dengan proses hukum. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan hambatan-hambatan tersebut dapat diatasi.
“Ini bentuk hadirnya negara untuk warganya. Pemerintah mungkin punya keterbatasan, tapi perhatian kepada masyarakat tetap diutamakan, terutama yang membutuhkan,” kilah Eddy Iskandar menutup pembicaraannya.
Sementara itu, Plt Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov Bangka Belitung, Silfia yang juga hadir dalam acara sosialisasi tersebut menegaskan bahwa siapa saja berhak mengajukan permohonan bantuan hukum melalui lembaga bantuan hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Saat ini, Pemprov Babel terus memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum.
“Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat langsung mengajukan permohonan ke OBH terdekat," ujar Silfia seraya menyebutkan bahwa untuk saat ini hanya OBH yang ada, yakni LBH Lentera Serumpun Sebalai yang berada di Sungailiat dan LBH Hatami Koniah yang beralamat di Terminal Gerimaya Pangkalpinang.
Setelah itu, lanjut Silfia OBH akan menyampaikan data penerima bantuan kepada pemerintah provinsi untuk diproses lebih lanjut. Walaupun untuk saat ini ruang lingkup layanan masih terbatas.
Silfia menyatakan bahwa memerintah provinsi Bangka Belitung berkomitmen untuk terus meningkatkan anggaran serta menambah kerja sama dengan OBH lainnya.
Dari total 10 OBH yang terakreditasi di wilayah ini, Pemprov Babel berharap nbisa memperluas akses bantuan hukum secara merata ke seluruh pelosok provinsi.
Setiap tahun, OBH mengajukan proposal untuk pelaksanaan kegiatan bantuan hukum yang rata-rata dapat membantu sekitar 22 masyarakat miskin. Prioritas penanganan kasus biasanya adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujarnya.
Silfia menambahkan selain penanganan litigasi, OBH juga melaksanakan program non-litigasi seperti penyuluhan hukum, mediasi, negosiasi, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami menyarankan agar penyelesaian masalah hukum tidak selalu harus melalui pengadilan, melainkan bisa diselesaikan secara damai di luar peradilan
Masih ditempat yang sama, Pengurus Kesatuan Perempuan Partai Golkar Kepulauan Bangka Belitung (KPPG Babel), Hilda Agustina, S.E, M.Si menyambut baik serta mengapresiasi penuh atas kegiatan Penyebarluasan Perda Pemprov Bangka Belitung oleh Wakil Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, H. Eddy Iskandar S.Ag M.Pd dan Plt Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov Bangka Belitung, Ibu Silfia.
"Saya atas nama KPPG Bangka Belitung menymbut baik serta mengapresiasi kegiatan Penyebarluasan Perda Pemprov Babel ini," ujar Hilda Agustina kepada SimpulIndonesia.com usai kegiatan acara.
Menurut Hilda Agustina kegiatan seperti ini harus sering dilakukan pemerintah daerah atau pun Anggota DPRD untuk mensosialisasikan apa yang menjadi peraturan-peraturan daerah yang baru di bangun.
Apa lagi tentang hukum untuk kepentingan perempuan. Hal itu sangat-sangat dipentingkan sekali. Karena banyak masyarakat di daerah tidak tahu kadang kala ada hak dan kewajiban dari pemerintah itu sendiri kepada perempuan-perempuan untuk mendapatkan perlindungan.
"Seperti yang saya dengarkan penjelasan dari narasumber tadi bahwa bagi mereka yang tidak mampu ada 10 OBH yang disediakan oleh pemerintah untuk membantu perempuan-perempuan yang merasa tidak terlindungi dengan hukum, silahkan datang ke LBH tersebut dan pemerintah siap membantu," tukas Titien Hilda sapaan akrab keseharian untuk dirinya.
Dalam kesempatan itu, Titien Hilda yang juga Ketua Dewan Pengurus Daerah Perempuan Indonesia Maju
(DPD PIM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuturkan bahwa baik secara pribadi maupun organisasi dirinya siap menampung laporan dari masyarakat, terkhususnya bagi perempuan-perempuan yang membutuhkan bantuan hukum.
"Secara pribadi, saya Titin Hilda ataupun secara organisasian yang kebetulan saya Ketua Perempuan Indonesia Maju (PIM) Babel da juga Ketua DPW Srikandi Pemuda Pancasila ada beberapa teman-teman yang mungkin untuk mediasi kepada LBH atau pemerintah, saya membantu hibgga prises selesai," ungkap Titien Hilda yang juga Pengurus DPD Partai Golkar Bangka Belitung.
Disisi lain Titien Hilda menyambut baik apa yang disampaikan oleh Bapak Eddy Iskandar yang menyinggung tentang permasalahan UMKM, Undang-Undang tetang Nelayan penataan kota yang sudah banyak dilakukan oleh Anggota DPRD.
"Terima kasih kepada beliau (Pak Eddy Iskandar) yang mau turun langsung kepada masyarakat yang paling bawah," tutur Titien Hilda seraya menyebutkan kegiatan seperti ini harus kita dukung dan kita support. (Aimy).