-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Setelah Pelaksana Lapangan Jadi Tersangka, Kini Giliran Pemilik PT Lawu Diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

Kamis, 22 Juni 2023 | 17.15 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-22T10:15:27Z

Gambar : Dr. Patris Yusrian Jaya., S.H.,M.H saat ditemui awak media di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (Foto/Nur).


Simpulindonesia.com__SULTRA,— Pemilik PT Lawu Agung Mining diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Mandiodo, pada Kamis (22/06/2023).


Sebelumnya diketahui pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining dengan inisial GAS ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr.Patris Yusrian Jaya, SH.,MH., saat ditemui awak media menjelaskan bahwa sedang meriksa pemilik PT Lawu Agung Mining.


“Hari ini pemilik PT Lawu Agung Mining saudara WNU sekarang ini sedang diperiksa oleh penyidik,”Kata Patris Yusrian Jaya.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara itu pun membeberkan penetapan satu orang tersangka baru.


“Hari ini juga kita menetapkan lagi satu tersangka yaitu saudara OPN selaku Direktur PT Lawu Agung Mining, jadi sampai saat ini tersangka sudah empat orang, besok kita akan panggil dua orang lagi tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,”Beber Dr. Patris Yusrian Jaya.


Dr Patris Yusrian Jaya juga menuturkan peran OPN di PT Lawu Agung Mining.


“Selaku Direktur PT Lawu Agung Mining dia yang menandatangani Kerja Sama Operasi (KSO) dari PT Antam dan dia juga yang menentukan klausul-klausul termasuk merekrut beberapa perusahaan-perusahaan sebagai mitra dari PT Lawu Agung Mining,”Tuturnya.


Selain itu Dr. Patris Yusrian Jaya mengatakan bahwa pemilik PT Lawu Agung Mining sudah dipanggil sebanyak tiga kali.


“Ini pemeriksaan pertama kali, sudah panggilan yang ketiga ini baru datang,”Kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Patris Yusrian Jaya.


Dr. Patris Yusrian Jaya mengatakan bahwa hari ini yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi.


“Statusnya hari ini masih saksi kita periksa, yang tersangka belum diperiksa hari ini, tapi sudah diperiksa beberapa kali sebagai saksi dibeberapa waktu lalu, sekarang kita tetapkan sebagai tersangka dan hari ini juga kita kirimkan panggilan yang bersangkutan sebagai tersangka,”Tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.(Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update