-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

PERNYATAAN SIKAP Aliansi Protes Rakyat Indonesia Kabupaten Bulukumba Dalam Aksi Damai Di Depan Kantor BPN/ATR

Rabu, 17 Mei 2023 | 16.31 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-17T09:44:28Z


 

SIMPULINDONESIA.COM_ BULUKUMBA - Sebanyak 130 massa yang terdiri dari organisasi Mahasiswa dan Masyarakat turun kejalan dalam aksi Protes Rakyat Indonesia Kabupaten Bulukumba guna menghentikan proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Lonsum yang cacat hukum dan merampas tanah Masyarakat Adat Kajang pada pukul 10.30 WITA siang hari ini (Rabu, 17 Mei 2023).


Aliansi Massa terhimpun dari organisasi Mahasiswa dan Masyarakat, antara lain : IMM Kom. Kimia, IMM Kom. PWK, IMJ Teknik PWK, HMI Cabang Bulukumba, AGRA Cabang Bulukumba, AGRA Bantaeng, SNB, PEMBARU Bulukumba, GPK dan Warga Pantai Merpati.


Dalam orasinya, Nurdin yang merupakan Jenderal Lapangan Aliansi Protes Rakyat Indonesia Kabupaten Bulukumba mengatakan bahwa HGU PT. Lonsum telah memasuki masa akhir (31/12/23), sehingga momentum ini menjadi penting bersama dengan kaum tani untuk memperingatkan pemerintah.



"Pemerintah dalam hal ini BPN/ATR Bulukumba sebagai perpanjangan tangan BPN Pusat yang paling dekat dengan objek HGU PT. Lonsum bahwa hingga saat ini masyarakat ataupun warga yang memiliki klaim masih semangat untuk memperjuangkan hak hak nya, yakni tanah bersertifikat dan tanah hasil putusan MA serta verifikasi faktual yang mana BPN terlibat di dalamnya pada tahun 2012," tegasnya.


Nurdin menegaskan bahwa jangan sampai ada pembaharuan Agraria sampai konflik diselesaikan. Menurutnya, puluhan tahun petani berkonflik dengan PT. Lonsum melalui berbagai upaya mulai dari melakukan pendudukan, klaim sepihak, kriminalisasi, dipukuli bahkan ada yang sampai meninggal di tahun 2023.


"Berbagai upaya teah dilakukan hingga sampa kepada kementriian untuk penyelesaian konflik ini. Perintah dari Kemendagri RI bahwa Pemkab Bulukumba bersama BPN/ATR Bulukumba membentuk tim untuk menyelesaikan konflik antara masyarakat dan PT. Lonsum," lanjutnya.


Melalui aksi ini, Aliansi Protes Rakyat Indonesia Kabupaten Bulukumba mengeluarkan pernyataan sikap yang dapat dibaca melalui tulisan dibawah ini :


Peryataan Sikap

Protes Rakyat Indonesia Kabupaten Bulumba

Hentikan Proses Pembaruan HGU Lonsum Yang Cacat Hukum & Merampas Tanah Masyarakat Adat Kajang


Masih sangat tertutupnya informasi mengenai Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat sering kali menimbulkan masalah baru, tidak terkecuali proses perpanjangan/pembaruan HGU yang sering dikaburkan dengan tidak trasparant dan sering kali hanya berdasar pada permintaan perusahaan yang akhirnya membelakangi semua kemajuan upaya penyelesain sengketa. 


Tidak berbeda dengan proses perpanjangan/pembaruan HGU PT. Lonsum Tbk Bulukumba yang masa HGU-nya akan berakhir pada 31 desember 2023, sangat tertutup seolah hanya untuk komsumsi BPN dan Perusahaan.


Setelah pengukuran ulang di bulan juli 2021 oleh BPN yang di dalamnya juga tim yang dibentuk pemerintah Kabupaten Bulukumba menyerahkan hasil verifikasi faktual sebagai dasar untuk dikeluarkan dari konsesi HGU PT. Lonsum, seharusnya hasil peta indikatif yang mengakomodir semua kepentingan warga dan perusahan seharusnya sudah  ada, dan itu harus diketahui oleh warga terutama mereka yang bersengketa akibat sejarah perampasan lahan di masa lampau yang dilakukan oleh perusahaan hingga saat ini belum ada kejelasan.


Atas situasi tersebut maka kami dari Aliansi Protes Rakyat Indonesia Kabupaten Bulukumba menuntut:


1. Mendesak BPN mengeluarkan tanah-tanah rakyat hasil verifikasi faktual tahun 2012 yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam pembaruan HGU

- Tanah-tanah yang memiliki sertipikat Hak Milik

- Hasil Putusan MA yang memenangkan tanah-tanah masyarakat yang berada dalam HGU PT. Lonsum Tbk Bulukumba

- Tanah-tanah masyarakat yang memiliki sejarah penguasaan lahan berdasar kesaksian-kesaksian, keterangan penguasaan warga dari pemerintah desa, tanah dengan status C-1, SPPT, Ipeda, bukti-bukti alam; sumur, kuburan, tanaman

- Tanah Adat Bulukumpa Toa


2. Batalkan hasil pengukuran bidang tanah yang dilakukan oleh BPN atas permohonan/permintaan pembaruan HGU PT. Lonsum Tbk Bulukumba


3. Mendesak BPN untuk Trasparan dan memperhatikan secara seksama syarat-syarat legal formal mengenai proses pembaruan HGU agar tidak cacat prosedural


4. Proses pembaruan HGU wajib memperhatikan perda Pengukuhan, Pengakuan Hak dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang yang merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah dan legislatif Kabupaten Bulukumba.



Laporan : Ahmad Robbani

Iklan

×
Berita Terbaru Update