-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum PT Mandala Jayakarta Kecewa, Sidang Pemalsuan Tanda Tangan Tidak Dituntut Maksimal

Sabtu, 13 Mei 2023 | 13.26 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-16T18:18:19Z

Gambar : Yendra SH Kuasa Hukum Direktur Utama PT Mandala Jayakarta. Foto/Nur.


Simpulindonesia.com_SULTRA,— Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dirut PT Mandala Jayakarta kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari kelas 1A, Kamis (13/05/2023). 


Namun kuasa hukum kecewa PN Kendari menunda sidang.


Kuasa hukum direktur utama PT Mandala Jayakarta Yendra latorumo S.H mengaku kecewa karena sidang sebelumnya sering sekali ditunda dan merasa janggal dengan tuntutan jaksa


"Kami dari pihak pelapor atau korban ini kecewa, karena sebelum agenda pledoi ini, sidang ini sudah berapa kali di tunda, dan tuntutan terlalu ringan,”kata Yendra kepada wartawan.


Yendra juga menjelaskan bahwa pihaknya merasa heran dan merasa ada kejanggalan dalam perkara ini.


"Kami sebagai kuasa hukum pelapor bertanya-tanya dan merasa heran seperti ada yang sangat janggal dari proses perkara ini, laporan kami ini masuk ke polda sultra dari tanggal 17 juni 2022 sekarang sudah tanggal 11 mei 2023 sudah hampir setahun perkara ini, padahal perkara ini hanya perkara tindak pidana sederhana,”Jelasnya.



Yendra dengan tegas menerangkan bahwa tersangka sempat melarikan diri hingga masuk dalam daftar pencairan orang (DPO).


“Dalam proses penyidikan, penyelidikan, tersangka ini kan sempat melarikan diri hingga diterbitkannya surat DPO itu artinya tersangka ini sudah tidak beretikat baik atau tidak koperatif, kenapa pihak kejati sultra tidak menahan saja terdakwa-terdakwa ini namun hanya memberikan tahanan kota, hingga terdakwa-terdakwa ini masih berkeliaran sehingga karena tidak ditahannya leo robert halim ini, terdakwa ini menjadi fasilitator pelaku illegalmining di kabupaten konawe utara,”Ungkap Yendra.


Yendra juga membeberkan terkait dugaan tersangka Leo yang menjadi fasilitator ilegal mining.


“Dugaan kuat kami juga leo Robert  salah satu fasilitator pelaku ilegal mining di kabupaten konawe utara dengan cara menandatangani dokumen asal barang dan memberikan quota RKAB yang penambangannya bukan diwilayah izin usaha pertambangan PT. Mandala Jayakarta, dan kami bisa buktikan dengan dokumen-dokumen terkait pernyataan saya,”Beber Yendra.


Yendra pun mengungkapkan bahwa dalam fakta persidangan Leo Robert dinilai memanfaatkan jabatannya.


“Fakta persidangan pun Leo Robert memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri dimana dia merubah secara pribadi rek Perusahaan PT. mandala jayakarta dan tidak memberikan deviden kepda para pemegang saham,”Tegasnya.


Alumni Universitas Muslim Indonesia ini mengungkapkan berjalannya proses perkara hingga masuknya tersangka dalam daftar DPO.


“Dari laporan kami tanggal 17 juni 2022 hingga sekarang yang begitu lamanya, dimana proses perkara ini berjalan, terdakwa ini sempat menjadi DPO, dan melakukan tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan Leo Robert Halim yang dimana perkara ini masih sementara berjalan,”Sambungnya.


Yendra juga menegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada tersangka yakni enam bulan penjara.


“Saya mau bilang dari rangkaian proses perkara ini yang saya sudah jelaskan tadi, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut 6 bulan pidana penjara, sudah jelas dalam pasal 263 KUHP ancaman pemalsuan tanda tangan masuk dalam tindak pidana pemalsuan surat yang dimana anacaman pidana penjara 6 tahun,”Tegas Yendra.


Yendra pun mempertanyakan pertimbangan jaksa dan menduga ada komunikasi transaksional.


“Apa pertimbanngan jaksa? apakah karna sudah ada komonikasi transaksional atau rupiah yang sudah masuk atau apa? tapi kami harap semogaa tidak yaa,”Tambahnya.


Yendra juga menambahkan bahwa harapan korban, hakim mampu berpendapat lain.


“Saya tambahkan sedikit, saya sebagai kuasa hukum korban berharap hakim bisa berpendapat lain dan kami yakin dan percaya majelis hakim yang menangani perkara ini masih punya hati nurani dan rasa kemanusian sehigga korban mendapati keadilan,”Tutup Yendra SH.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, jurnalis media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait.(Nur).





Iklan

×
Berita Terbaru Update