-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Polemik Dugaan Kerugian Negara Pada Proyek Pematangan dan Penyediaan Lahan Bandara Kolaka Utara, Kejari Kolaka Utara Diminta Terbuka ke Publik.

Jumat, 31 Maret 2023 | 23.57 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-31T16:57:41Z
Doc : Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka Utara. Foto : Diambil dari Akun Facebook Kejaksaan Negeri Kolaka Utara. 

Simpulindonesia.com_SULTRA,— Polemik kasus dugaan kerugian negara pematangan dan penyediaan lahan bandar udara kolaka utara, Sabtu (01/04/2023).

Dalam perkara dugaan temuan BPK RI terkait dugaan kerugian negara pada proyek pematangan dan penyediaan lahan bandar udara kabupaten kolaka utara disinyalir sebesar 7,7 miliar rupiah.

Temuan tersebut diketahui ditindak lanjuti oleh kejaksaan negeri kolaka utara, menurut kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kolaka Utara yang diketahui dijabat oleh Komang Adi Wijaya SH dalam pernyataannya dibeberapa media mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa 12 orang saksi hingga kasus tersebut dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Dikabarkan pula bahwa pihak perusahaan pemenang tender yakni PT Monodon Pilar Nusantara itu pun akan dipanggil oleh pihak kejaksaan negeri kolaka utara.

Namun sampai hari ini kabar mengenai kasus dugaan kerugian negara itu pun disinyalir hilang pada permukaan, pasalnya kabar mengenai proses serta progres kasus dugaan kerugian negera itu pun diduga tidak terdengar lagi.

Menanggapi hal itu Noer mengatakan bahwa kerugian negara yang ditemukan BPK RI harus diusut tuntas dan kejaksaan negeri kolaka utara diminta untuk progresif dalam penanganan kasus dugaan kerugian negara ini.

“Dalam kasus dugaan kerugian negara pada proyek pematangan dan penyediaan lahan bandara kolaka utara ini Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Kolaka Utara harus lebih progresif dalam penanganan kasus ini, sebab mengingat bahwa korupsi adalah persoalan yang serius yang membutuhkan upaya yang luar biasa dalam pemberantasannya, sebab karakteristik korupsi itu sendiri merupakan kejahatan bermotif ekonomi bahkan dapat mengganggu pemenuhan Hak Asasi Manusia,”Kata Noer dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya (Noer) Kejaksaan Negeri Kolaka Utara harus berupaya menuntaskan kasus dugaan kerugian negara atau dugaan korupsi pada proyek pematangan dan penyediaan lahan bandara Kolaka Utara.

“Korupsi itu adalah kejahatan yang luar biasa dengan istilah lain extra ordinary crime sehingga penyelesaiannya pun memerlukan cara-cara yang luar biasa dengan istilah lain extra ordinary measure, oleh sebab itu kejaksaan negeri kolaka utara harus terbuka kepada publik terkait proses serta progres pada kasus dugaan kerugian negara ini, jika kami lihat melalui beberapa media online kejaksaan negeri kolaka utara melalui kasi pidsus diduga terakhir menjelaskan ke publik itu sejak desember 2022 lalu,”Jelasnya.

Beberapa aktivis di provinsi sulawesi tenggara pun dikabarkan menyoroti kasus dugaan kerugian negara pada proyek pematangan dan penyediaan lahan bandara kolaka utara namun diduga tidak direspon oleh pihak kejaksaan negeri kolaka utara.

“Hasil pantauan kami ada beberapa aktivis dari berbagai lembaga yang telah menyoroti kasus dugaan kerugian negara ini tapi kami menduga tidak mendapatkan respon dari pihak kejaksaan negeri kolaka utara, padahal pengawasan publik menjadi kunci penting untuk menjalankan check and balances, sangat penting partisipasi dari publik untuk membantu memantau kinerja aparat negara serta perlu dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan obyektif, dan menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang disinyalir bisa saja dilakukan oleh penegak hukum,”Tegas Noer.

Noer juga membeberkan bahwa peran penting masyarakat dalam pematauan kinerja aparat negara dan aparat penegak hukum diatur oleh peraturan pemerintah.

“Peran masyarakat sendiri diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dari itu pengawasan penanganan kasus yang dapat dilakukan oleh masyarakat dapat dimulai sejak proses penyidikan, setelah adanya penetapan tersangka, hal itu tentu harus didukung institusi penegak hukum sendiri dalam penyampaian informasi kepada masyarakat, secara umum, penegak hukum seharusnya telah menyediakan informasi mengenai penanganan perkara korupsi seperti nama atau inisial tersangka, pasal yang disangkakan, dan besaran dugaan kerugian negara atau korupsi, berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan kami pun menegaskan bahwa Informasi ini pun seharusnya bukan merupakan informasi yang dikecualikan,”Beber Noer.

Noer juga meminta kepada kejaksaan negeri kolaka utara berperan aktif dalam mengiplemtsikan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Maka dari itu kami meminta kepada pihak kejaksaan negeri kolaka utara untuk segera merilis perkembangan mengenai kasus dugaan kerugian negara pada proyek pematangan dan penyediaan lahan bandara kolaka utara, agar kepercayaan publik terkait kinerja aparat penegak hukum terutama kejaksaan negeri kolaka utara bisa kembali membaik, dan kami secepatnya akan bersurat tentang permintaan informasi kepada kejaksaan negeri kolaka utara terkait kasus dugaan korupsi atau pun kerugian negara yang ditangani kejaksaan negeri kolaka utara, apabila tidak diindahkan maka kami akan bersurat kepada komisi informasi pusat terkait penyelesaian dugaan sengketa informasi kasus dugaan kerugian negara pada proyek pematangan dan penyediaan lahan bandara kolaka utara yang sedang ditangani oleh kejaksaan negeri kolaka utara,”Tutup Noer dalam keterangan tertulisnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Red/*).

Iklan

×
Berita Terbaru Update