-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Waduuh.! Hanya Sopir Truk Jadi Tersangka Pengangkutan 6,9 Ton Pasir Timah, Bagaimana Dengan Pemiliknya.?

Jumat, 23 Desember 2022 | 20.15 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-23T13:49:07Z


SimpulIndonesia.com_ PANGKALPINANG,
Penyidikan kasus penangkapan mobil truk bermuatan 6,9 ton pasir timah yang diduga ilegal di Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Rabu (14/12/22) lalu terus bergulir dilakukan oleh pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Alhasilnya untuk sementara, Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung akhirnya baru menetapkan satu orang tersangka berinisial AS dalam kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah sebanyak 131 karung tanpa izin tersebut.

Inisial merupakan sopir truk pembawa timah tersebut. AS terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-undang tentang Mineral dan Batu Bara.

Penetapan satu tersangka oleh Direktorat Polairud ini, usai dilakukannya penyelidikan dan pemeriksaan oleh Dit Polairud kepada beberapa saksi serta tersangka.

"Kemarin juga telah dilaksanakan gelar perkara oleh Tim Sidik Dit Polairud bersama Dir Polairud dan Wadir Polairud untuk menetapkan tersangka yaitu Saudara AS," kata Kabid Humas Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi melalui Siaran Pers, Kamis (22/12/22) pagi.

Menurut Maladi, AS ditetapkan sebagai tersangka karena dipersangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin," ujar Maladi.

Maladi mengungkapkan bahwa telah dilakukan juga penyitaan terhadap barang bukti 1 (satu) unit Mobil Truck Merk Mitsubishi berwarna Kuning dengan Nomor Polisi BN 8428 TB berikut STNK serta 131 (seratus tiga puluh satu) karung yang berisi pasir yang diduga mengandung timah sebanyak 6,9 Ton lebih.

"Saat ini barang bukti tersebut dititipkan di RUPBASAN Pangkalpinang yang disaksikan oleh pihak PT. Timah dan tersangka," imbuh Maladi.

Sebagaimana diketahui Sebelumnya kasus ini terjadi setelah adanya penangkapan pasir timah pada Rabu (14/12/22) yang dilakukan oleh PT. Timah di Jalan Raya Jeriji Desa Jeriji Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Dari penangkapan tersebut, PT. Timah menyerahkan tangkapan kepada Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara berdasarkan keterangan dari pihak Divpam PT Timah, pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut di IUP PT. Timah Perairan Sukadamai Kelurahan Ketapang Kecamatan Toboali.

Pasir timah sebanyak 131 kampil dengan berat kurang lebih 6,97 Ton yang dibawa menggunakan mobil truck dengan nopol BN 8428 TB tersebut, menurut rencana akan dibawa ke Pangkalpinang.
 
Sebagaimana kita ketahui pengungkapan kasus ini juga dilatar belakangi dengan adanya sejumlah pihak yang mendesak dan menilai integritas serta profesional kepolisian untuk dapat menuntaskan persoalan ini.

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra sendiri melalui Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi juga begitu merespon berkaitan dengan desakan penuntasan kasus penangkapan 6,9 ton pasir timah ilegal secara transparan. 

Kendati demikian, ditetapkannya AS sebagai tersangka ini masih mengundang banyak pertanyaan dari publik. Mengapa hanya Sopir saja ditetap jadi tersangka.

Dikarenakan sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Kompol Indra Feri Dalimunthe mengatakan, kelima orang yang sebelumnya sempat diamankan, sopir dan kuli angkut, telah dipulangkan oleh pihak kepolisian karena belum cukup alat bukti.

“Ya mereka dipulangkan dulu. Alat bukti belum lengkap. Kami punya kewenangan mengamankan orang 1×24 jam,” ungkap Indra Feri Dalimunthe kepada awak media, pada hari Sabtu (17/12/2022) lalu.

Nah, kalau begini lalu siapa selaku pemilik pasir timah sebanyak 6,9 Ton tersebut...?

Dari investigasi di lapangan, menyebutkan bahw masyarakat hingga kini juga masih mempertanyakan kepemilikan pasir timah sebanyak 6,9 Ton hasil penangkapan yang dilakukan oleh PT. Timah di Jalan Raya Jeriji Desa Jeriji Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (14/12/2022) lalu.

Beberapa nama santer dikabarkan sebagai pemiliki dari pasir timah ini, tak terkecuali AT, yang namanya sempat mencuat kepermukaan, karna diduga sebagai pemilik dari pasir timah itu.

Namun, untuk kebenaran informasi itu juga belum dapat seutuhnya dipastikan. Karena sampai saat ini belum ada penetapan si pemilik barang tersebut 

Oleh karena itu, masyarakat Bangka Belitung (Babel) baik secara perseorangan, umum, LSM atau juga kelompok menantikan ketegasan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengusut tuntas kasus ini.

Selain itu Juga meminta APH mengungkap dan menetapkan sosok dibalik kepemilikan dari pasir timah tersebut secara terbuka.

"Kami meminta APH mengungkap dan menetapkan sosok dibalik kepemilikan dari pasir timah tersebut secara terbuka dan transparan. Jangan ada yang disembunyi-sembunyikan," tegas seorang warga Pangkalpinang yang mengaku bernama Indra. (Aimy).

Iklan

×
Berita Terbaru Update