KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Penasehat Hukum korban pelecehan resmi melaporkan penasehat hukum terdakwa Mansur. Selasa (16/12/2025).
Nasruddin.,S.H.,M.H, selaku penasehat korban pelecehan mengambil langkah tegas setelah viralnya video penyebutan identitas anak korban.
“Kita sudah melapor tentang adanya video Tiktok itu @Andre_Dermawan didetik 50,51 dia menyebutkan nama anak korban, kemudian dimenit 1:04 dia juga menyebut nama anak korban nah itu yang kita laporkan, pasal 97 Undang-Undang SPPA,”Ujar Nasruddin kepada Tim SIMPULINDONESIA.COM.
Menurut Nasruddin, dalam video Tiktok tersebur ada penyebutan anak korban.
“Disitu ada yang berbicara dan ada yang video, kemudian dikelola di akun Tiktok itu maka itu yang kita laporkan, mudah-mudahan semua orang itu, mungkin tiga orang atau dua orang disitu junto 55 disitu kita laporkan,”Tegas Nasruddin.
Nasruddin mengungkap ada beberapa akun media sosial yang kembali akan dilaporkan di Polda Sulawesi Tenggara.
“Setelah ini kita lapor, nanti itu kita rencana juga laporkan ada akun Facebook atas nama Supryadi Adin, kalau dilihat disini ini, kalau tidak salah ini, ini adalah seorang guru, kepala sekolah ini juga kita akan laporkan,”Jelasnya.
Kemudian yang akan kita laporkan juga adalah akun Tiktok @Sang.Guru karena disini juga kata Nasruddin dia mengunggah ini (sembari memperlihatkan video), ini juga kita akan laporkan.
“Nah ada lagi satu akun Tiktok @Andre_Dermawan terkait dengan ini (sambil memperlihatkan video) ini malah lebih jelas, ini ada penjelasan disini ada tulisan, ini juga akan kita laporkan,”Terangnya.
Untuk ibu yang dikabarkan diancam pada saat bersaksi, Nasruddin memberi waktu 3x24 jam untuk meminta maaf.
“Saya melihat begini, ibu ini, ibu yang memberikan keterangan atau diwawancara oleh seseorang ini, ibu ini saya yakin tidak paham hukum, ibu ini dibawa kesuatu wilayah ini kemudian disuruh berbicara yang sesungguhnya dia tidak paham hukum, sehingga dia menerangkan nama anak, karena dia tidak paham hukum saya minta ibu ini dalam waktu 3x24 jam dia minta maaf, tetapi kalau yang videokan atau yang mewawancara itu jangan harap dia juga yang akan kita laporkan supaya bersama-sama lagi akun Tiktok ini, karena ini Locus Tempusnya berbeda dengan yang tadi yang sudah kita laporkan ini lebih awal, jadi siap-siaplah dengan beberapa laporan polisi,”Beber Nasruddin.
Harusnya kata Nasruddin, semua pihak harus memahami sistem peradilan anak.
“Inilah gunanya kita belajar memahami bagaimana tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, sistem peradilan anak, itu harus kita pahami supaya jangan sampai kita tergelincir, karena di negara ini anak itu, anak korban, anak pelaku, itu mendapat perhatian dari negara khususnya seperti anak korban seperti itu,”Tambahnya.
Saat ditanya siapa yang mewawancara ibu yang merasa terancam untuk menjadi saksi, Nasruddin ungkap sudah terpenuhi unsur.
“Tidak tau kapasitas sebagai apa, tapi saya yakin bukan wartawan, pasti bukan wartawan, itukan bukan pekerjaan dia, menvideokan, mewawancara, kemudian ada tulisan lagi memperjelas, nah itu bagus sekali itu dia punya unsur, terpenuhi unsur itu,”Pungkasnya.
“Tapi ibu ini sekali lagi ibu ini, kami yakin pemahamannya tidak sampai disitu, jadi 3x24 jam, terkait dengan ibu-ibu waktu itu yang menemani ke Polda menemani pengacara itu untuk melaporkan saya, saya harap begini, jangan terlibat dengan satu masalah atau persoalan yang kalian tidak tahu dari segi hukumnya, jangan terlibat, jangan dibawa-bawa, urus saja anaknya, urus saja rumah tangganya, supaya nanti ketika tergelincir menjadi tersangka akhirnya nanti menyesal,”Tambahnya.
Pihak penasehat hukum korban mengaku tidak mau memanfaatkan ibu-ibu.
“Kalau saya, saya tidak mau manfaatkan ibu-ibu, tidak mau, karena kasihan dia, dia tidak mengerti hukum, khusus ibu ini, 3x24 jam, kalau dia minta maaf selesai, tetapi yang shoting, yang wawancara tiada maaf bagimu,”Tegas Nasruddin.
Kata Nasruddin dipasal 97 itu tidak boleh, tidak boleh menyebut anak korban, anak pelaku itu tidak boleh, karena itu sangat dilindungi, harus dilindungi seperti itu.
Dikonfirmasi oleh Tim SIMPULINDONESIA.COM, Kuasa Hukum guru Mansur Andre Dermawan menegasakan bahwa penasehat hukum korban harus melihat pasal 97 merujuk pada pasal 19 ayat 1 bahwa identitas anak itu dirahasiakan di dalam pemberitaan media cetak atau elektronik jadi penekanannya harus dirahasiakan dalam pemberitaan.
"Jadi pasal itu di sasar kepada media, supaya dia tidak memberitakan identitas korban. Kalau masalah penyebutan anak harus dirahasiakan terus kemarin Hakim dia menyebut identitas anak dalam sidang dibuka untuk umum di dengar semua orang, apakah itu juga di masukan dalam pasal 97,"Terang Andre Dermawan.



