-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah: Jangan Beli HP Tanpa Kotak Meski Harga Murah

Rabu, 21 Desember 2022 | 11.33 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-21T04:33:50Z


Simpulindonesia.com_BANGKA TENGAH,- Peringatan bagi warga yang membeli telepon selular murah secara perorangan tanpa ada kotak HP dan kwitansi resmi dari toko ponsel, karena bisa disinyalir ponsel merupakan tersebut barang curian.

Akibatnya, bisa akan berurusan dengan Polisi. Bisa kena Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Hal ini sebagaimana dikatakan Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP. Wawan Suryadinata kepada awak media, Senin (19/12/2022).

Wawan menghimbau dan mengingatkan masyarakat, baik itu secara perorangan maupun warga yang memiliki usaha konter Handphone (HP) untuk tidak dan jangan berani-berani membeli HP tanpa kelengkapan kardus/kotak, buku petunjuk, bahkan tanpa chargernya, alias batangan atau kwitansi pembelian, meskipun harga yang ditawarkan penjual murah.

Untuk membeli HP batangan haruslah waspada, apa bila barang yang dibelikan merupakan hasil curian. Karena apabila di kemudian hari terbukti bila HP batangan tersebut adalah barang curian, maka perbuatan membeli barang tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan barang hasil curian.

"Tolong diingatkan, jangan coba-coba dan pernah membeli handphone yang tidak ada bungkus atau kotaknya ataupun kelengkapan lainnya. Karena itu bisa jadi disinyalir barang hasil curian," tukas Wawan seraya menambahkan sayang sekali bagi pembeli karena sudah rugi materi akan terbawa pidana pula.

Sebagaimana diketahui, lanjut Wawan bahwa segala bentuk barang hasil curian itu harus diserahkan kepada pemiliknya. jadi, kasihan kalau membeli barangnya murah, tapi hasil curian.

Ujung-ujungnya harus dikembalikan ke pemilik aslinya. Pembeli sendiri akan berurusan dengan polisi. Dia bisa diduga dianggap sebagai penadah.

Wawan juga memperjelaskan bahwa Imbauan yang di sampaikwn ini guna meminimalisir para pelaku untuk menjual barang curiannya. jadi penjualannya bisa dibatasi. 

Apa lagi dengan diidukung oleh seluruh masyarakat dengan tidak membeli HP yang tidak ada kotaknya atau tidak ada kelengkapannya.

"Ya memang sudah ada beberapa kejadian, baik itu secara pribadi atau pihak konter di Bangka Tengah yang memang mereka membeli barang tidak ada kotaknya. Barang tersebut sudah kita sesuaikan serta sudah kita kembalikan ke pada pemilik aslinya," tutur Wawan.

Untuk itu, lanjutnya sebagai pembeli harus terlebih dulu patut menduga barang tersebut merupakan barang curian apa tidak. Dengan cara melihat ciri-ciri umum kelengkapan HP, kwitansi serta tetanv harga jual yang terlalu murah. 

Sementara itu, ditempatkan terpisahkan salah seorang pemilik counter yang ditemuin dan enggan disebutkan temoat usahanya tersebut mengatakan bahwa dirinya dulu pernah mengalami kejadian tersebut. Namun untung saja, masalah tersebut tidak di perpanjangan.

Meskipun dirinya harus mengalami kerugian dengan harus memulangkan barang yang telah dibelikan kepada pemilik aslinya.

"Untung aja yang punya HP aslinya mau dikembalikan dan tidak mau melapor. Karena saya tertipu waktu beli hp dari penjual. Dia bilang milik dirinya sendiri," ujar pemilik counter seraya mengatakan tidak kenal betul dengan sang penjual.
(Aimy).


Iklan

×
Berita Terbaru Update