Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Main Mata di Balik Izin Perumahan? Triple C Desak Oknum Pejabat hingga Pengusaha di Kendari Dijerat

Jumat, 13 Februari 2026 | 13.13 WIB Last Updated 2026-02-13T06:13:29Z

Gambar : Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kendari. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Dugaan tindak pidana dalam penerbitan izin pembangunan kawasan perumahan di wilayah Kota Kendari kini memasuki babak krusial. Jumat (13/02/2025).


Penyelidikan resmi telah bergulir berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT-05/P.3.10./Fd.1/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025.


Langkah hukum tersebut memantik sorotan publik, terutama setelah organisasi lingkungan Celebes Concervation Center (Triple C) secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Kendari serta beberapa pengusaha properti telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kendari. 


Pemeriksaan itu diduga berkaitan dengan proses penerbitan izin pembangunan kawasan perumahan yang disinyalir tidak memenuhi prosedur atau ketentuan tata ruang dan lingkungan.


Meski belum ada penetapan tersangka, sumber internal menyebutkan bahwa penyidik tengah mendalami aspek administratif, teknis, hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan tersebut.


Jika terbukti, kasus ini berpotensi menyeret sejumlah pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran regulasi tata ruang dan lingkungan hidup.


Ketua Umum Celebes Concervation Center (Triple C), Fingki, menilai proses hukum tidak boleh berhenti pada tahap klarifikasi semata. 


Ia mendesak agar Kejaksaan Negeri Kendari bersikap tegas dan transparan.


“Kami mendesak agar penyelidikan ini tidak berlarut-larut. Jika sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup, segera tetapkan tersangka. Jangan sampai publik menilai ada perlindungan terhadap oknum pejabat maupun pengusaha tertentu,” tegas Fingki dalam keterangannya.


Menurutnya, pembangunan perumahan yang diduga bermasalah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut dampak lingkungan dan tata kelola kota. Ia menilai potensi kerugian negara maupun kerusakan ekologis harus diusut secara komprehensif.


“Soal nama-nama perusahaan kami akan sebut di konferensi pers kedua, setelah kami layangkan surat ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk mengetahui proses penyelidikan tersebut,”Terang Fingki.


Triple C menyebut bahwa beberapa proyek perumahan yang kini disorot diduga berdiri di kawasan yang sensitif secara ekologis atau belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dokumen perencanaan tata ruang.


Apabila benar terjadi pelanggaran dalam penerbitan izin, maka hal itu dapat mengindikasikan adanya kelalaian prosedural, penyalahgunaan wewenang, atau bahkan praktik transaksional dalam proses perizinan.


Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.


Kasus ini menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum di daerah. Publik menanti langkah konkret dan transparan dari Kejaksaan Negeri Kendari dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut.


Apakah penyelidikan ini akan berujung pada penetapan tersangka? Ataukah kembali menjadi deretan panjang kasus yang menguap tanpa kejelasan?


Satu hal yang pasti, sorotan masyarakat terhadap proses ini semakin tajam. Dan di tengah tekanan publik, keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu menjadi taruhan utama.


Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.



×
Berita Terbaru Update