Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PT Pelita Putra Bulukumba bersama Mitra Kendari Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS, Mahasiswa Bilang Pekerja Bukan Budak

Khamis, 13 November 2025 | 9:41 PG WIB Last Updated 2025-11-13T02:41:56Z

(Gambar/Ilustrasi).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— PT Pelita Putra Bulukumba bersama Mitra Kendari disoroti lantaran dugaan tidak terdaftarnya sejumlag pekerja dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kamis (13/11/2025).


Sorotan tersebut datang dari berbagai elemen masyarakat sipil.


Salah satunya Aiz Ketua Umum Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Gertak Sultra), yang melayangkan sorotan tersebut.


Dalam keterangannya, Aiz menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. 


“Pekerja bukanlah budak tanpa perlindungan sosial. Mereka memiliki hak atas jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Hukum tidak boleh dipermainkan oleh kepentingan perusahaan,”Ujar Aiz.


Aiz menyampaikan bahwa dirinya secara langsung telah mempertanyakan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kebenaran mengenai status kepesertaan para pekerja di perusahaan tersebut.


Menutup pernyataannya, Aiz Tenggara meminta Dinas Ketenagakerjaan dan pihak terkait untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. 


“Negara harus hadir untuk memastikan setiap tenaga kerja mendapat haknya. Jangan biarkan pekerja menjadi korban ketidakpedulian perusahaan,”Tegas Aiz.


Dari hasil penelusuran dan klarifikasi, pihak BPJS Ketenagakerjaan membenarkan bahwa PT. Pelita Putra Bulukumba bersama Mitra Kendari memang baru melakukan pendaftaran pekerjanya belum genap dua bulan lalu.


Diketahui hingga saat ini perusahaan belum melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.


“Dengan demikian, kami tidak bisa mengatakan bahwa para karyawan PT. Pelita Putra Bulukumba bersama Mitra Kendari telah resmi terdaftar, karena iuran belum dibayarkan,” ungkap salah satu pegawai BPJS Ketenagakerjaan yang dikonfirmasi langsung oleh Gertak Sultra.


Diberitakan sebelumnya (09/10/2025) oleh SIMPULINDONESIA.COM, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran telah menginstruksikan untuk pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan.


Dalam instruksi itu, Wali Kota Kendari menegaskan bahwa setiap pemberi kerja atau pengusaha wajib mendaftarkan seluruh pekerja atau buruhnya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, serta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.


“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Kendari untuk memastikan seluruh pekerja mendapat perlindungan sosial dan jaminan kesejahteraan yang layak,” tegas Wali Kota Siska Karina Imran dalam instruksinya.


Selain itu, Wali Kota juga meminta seluruh pemberi kerja untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan berdasarkan Prinsip Hubungan Industrial Pancasila. 


Para pengusaha dan pimpinan perusahaan diminta segera melakukan pendaftaran bagi karyawan yang belum terdaftar.


Instruksi tersebut juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program BPJS. 


Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program ini.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi.


×
Berita Terbaru Update