Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPO Kasus Korupsi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Ditangkap di Andonohu, Ini Kata Kepala Kejaksaan Negeri Kendari

Khamis, 13 November 2025 | 11:15 PG WIB Last Updated 2025-11-13T04:15:03Z

Gambar : Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronal H Bakara.,S.H.,M.H., saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan DPO Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Kota Kendari. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Tim Gabungan Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Tim Tabur IntelijenKejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari serta dibantu oleh Babinsa pada Kodim 1417 Kendari, telah melaksanakan Pemantauan dan Pengamanan DPO atas nama tersangka Djafachruddin dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi. Kamis (13/11/2025).


Kegiatan pematauan tersebut dilakukan pada Rabu 12/11/2025 pagi di Jalan Kedondong RT 24 Kelurahan Andonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari.


Diketahui tim tersebut tak hanya melakukan pemantauan, namun juga mengamankan DPO Djafachruddin kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan tanah merah kecamatan teluk bintan kecamatan bintan.


Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Bintang Fajar Gemilang di Tahun Anggaran (TA) 2018.


“Pada saat Tim Tabur hendak melakukan penangkapan, tersangka sempat kabur melalui pintu belakang pondok tempat persembunyiannya, kemudian gabungan Tim Tabur menyisir dan mencari tersangka di sekeliling tempat pondok persembunyian tersangka,”Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronal H. Bakara.,S.H.,M.H.,


(Foto/Ist).

Pada malam hari kata Ronal H.Bakara DPO tersebut berhasil diamankan oleh tim.


“Kemudian setelah dilakukan pencariandan penyisiran, sekitar pukul 23.25 WITA Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur IntelijenKejaksaan Negeri Kendari serta anggota Babinsapada Kodim 1417 Kendari berhasil menangkapdan mengamankan DPO atas nama tersangka Djafachruddin,”Jelasnya.


Diketahui DPO Djafachruddin bertindak selaku Direktur PT Bintang Fajar Gemilang selaku pelaksana kegiatan pekerjaan pembangunan jembatan tanah merah kecamatan teluk bintang.


Hal tersebut berdasarkan penyidikan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau nomor: Print-333/L.10/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 dan Surat penetapan TersangkaNomor: Print – 529/L.10/Fd.1/08/2022 tanggal 15 Desember 2022.


“Tersangka Djafachruddin melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahanatas Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,”Jelas Ronal H. Bakara.


Diketahui sekitar pukul 23.37 WITA Tersangka bersama gabungan Tim Tabur tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, penangkapan berjalan aman dan lancar.


“Tersangka Djafachruddin selanjutnya akan dibawa ke Provinsi Kepulauan Riau Kota Tanjung pinang pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 08.00 WITA dengan menggunakan pesawat Batik Air untuk melanjutkan proses Penyidikan di Kejati Kepulauan Riau yang tertunda dari tahun 2022,”Tutupnya.

 

×
Berita Terbaru Update