Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kayu Paru-Paru Dunia di Buton Dicuri, Pecinta Alam Bilang Ada Konflik Kepentingan Hingga Penegakan Hukum Tak Berjalan

Kamis, 13 November 2025 | 12.40 WIB Last Updated 2025-11-13T05:40:29Z

Gambar : Kondisi lokasi penebangan pohon di Hutan Konservasi Lambusango Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara. (Foto/Ist).


BUTON__SIMPULINDONESIA.COM,— Kawasan hutan konservasi yang dinilai vital di Sulawesi Tenggara berada diujung tanduk kehancuran. Kamis (13/11/2025).


Hutan Lambusango Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan konservasi penting di Bumi Anoa, kini terancam.


Diketahui kawasan tersebut dikenal sebagai “paru-paru dunia” itu perlahan terkoyak akibat maraknya aktivitas penebangan liar (illegal logging).


Komunitas Pecinta Alam (KPA) Tarsius Kapontori dalam investigasinya mengungkap adanya jaringan pencuri kayu yang beroperasi secara sistematis dan terorganisir. 


Kelompok pencuri kayu tersebut diduga menebang pohon-pohon besar di dalam kawasan konservasi dengan dalih mencari penghidupan, namun di baliknya terselip praktik bisnis gelap bernilai ekonomi tinggi.


Ketua KPA Tarsius Kapontori, Rusdin, menyebut timnya menemukan enam titik koordinat penebangan liar yang masuk ke dalam kawasan Hutan Lambusango.


Di titik-titik tersebut, ditemukan bekas tebangan pohon berdiameter besar, sisa pembakaran tunggul kayu, serta jalur pikulan yang dijadikan akses pengangkutan hasil tebangan.


“Kayu-kayu besar ditebang secara sistematis, lalu diangkut melalui jalur tersembunyi menggunakan kendaraan. Kalau benar untuk kebutuhan rumah, tidak mungkin sebanyak ini. Ini sudah jadi bisnis kayu ilegal yang dikelola dengan rapi,”Ujar Rusdin.


Para pelaku kerap berdalih mencari kayu untuk kebutuhan rumah tangga atau pembuatan perahu, namun kenyataannya hasil tebangan dijual ke luar daerah dengan harga tinggi. 


“Alasan itu hanya topeng. Faktanya, mereka menebang demi keuntungan,”Jelasnya.


Rusdin juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak berpengaruh di lapangan yang ikut melindungi aktivitas tersebut. 


“Kami menduga ada konflik kepentingan yang membuat penegakan hukum tidak berjalan. Setiap laporan masyarakat seperti hilang tanpa tindak lanjut,”Terangnya.


Pihaknya juga telah mengadukan hal tersebut ke Polsek Kapontori pada Rabu 5 November 2025 dan di hari Senin 10 November pihaknya telah memberikan keterangan. 


"KPA Tarsius Kapontori berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup segera turun tangan untuk menyelamatkan Hutan Lambusango yang menjadi habitat berbagai satwa endemik Sulawesi, termasuk anoa dan kuskus,"Terangnya.

×
Berita Terbaru Update