KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Persidangan kasus korupsi pertambangan nikel ilegal di kabupaten kolaka utara Sulawesi Tenggara terus berlanjut. Jumat (07/11/2025).
Diketahui dalam persidangan sejumlah fakta baru terungkap dimana Saksi Ridam menerangkan bahwa pada tahun 2023 ia diminta oleh Muhammad Makrus untuk menyiapkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Amin.
Penyusunan dokumen tersebut, Ridam mendapatkan data serta informasi melalui KTT, PT. Amin dan kemudian berkoordinasi dengan seseorang bernama Asrianto Tukimin, yang saat itu dikenalkan sebagai inspketur Tambang penempatan Provinsi Papua.
Melalui Asrianto Tukimin inilah penyusunan dokumen RKB PT Amin dapat diselesaikan dan diserahkan kepada pihak Agus .
Setelah itu, usulan tersebut diajukan ke Kementerian ESDM untuk memperoleh persetujuan. Persetujuan tersebut terbit, dan kuota produksi serta penjualan sebesar 500.000 metrik ton pun terpenuhi pada tahun 2023.
Ridam juga menerangkan dalam persidangan bahwa pekerjaan tersebut tidak dilakukan secara cuma-cuma.
Ia menerima pembiayaan dari Asrianto sekitar Rp200 hingga 300 juta sebagai biaya penyelesaian dokumen.Dana tersebut diberikan oleh Ridam kepada Asrianto, dan sumber uangnya berasal dari Muhammad Makrus.
Ridam menyebutkan bahwa pembayaran dana dari Makrus kepadanya dilakukan dalam tiga tahap yakni pada 31 Januari 2022 Rp1.470.000.000, kemudian pada 27 Januari 2023 Rp1.700.000.000 dan pada
13 November 2023Rp2.000.000.000
Dana itu diberikan Makrus dengan tujuan agar Ridam menyiapkan dan mengurus penerbitan RKB melalui bantuan dan kerja sama Asrianto Tukimin.
Namun pada tahun 2024, meskipun dana Rp2 miliar telah diterima, dokumen RKB tidak berhasil diperoleh. Penerbitan RKB hanya terjadi pada tahun 2023 saja.
Ridam juga mengaku memperoleh informasi dari pihak KTT bahwa wilayah IUP PT Amin memang memiliki potensi nikel, tetapi kadar (grade) rendah, berada pada kisaran 1,3% ke bawah, sehingga secara bisnis tidak menguntungkan untuk dilakukan aktivitas produksi. Akibatnya, kegiatan produksi tidak pernah dilakukan di IUP PT. Amin
Meski demikian, terdapat transaksi penjualan ore nikel yang menggunakan dokumen PT Amin walaupun kegiatan produksinya tidak berjalan.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) juga menerangkan bahw Asrianto Tukimin, nantinya juga akan dihadirkan sebagai saksi, karena yang bersangkutan telah diperiksa dalam perkara ini dan dalam perkara lain di mana ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan Ridam.
Proses penuntutannya dilakukan secara terpisah, namun keduanya memberikan keterangan saling bersesuaian dalam persidangan masing-masing.
JPU juga mengatakan bakal menghadirkan 10 orang saksi dalam persidangan yang akan dilaksanakan pada senin dengan menghadirkan pejabat kementerian ESDM, pihak Trader nikel serta Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual-beli dokumen dan administrasi penjualan ore.



