Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

370 Hektare Sawit “Liar” di Luar HGU Sawindo Kencana Terungkap. Ketua DPRD Babel : Ini Super Wrong...!!

Sabtu, 8 November 2025 | 1:25 PTG WIB Last Updated 2025-11-08T06:25:54Z


SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA BELITUNG,- Aroma skandal besar tercium di ruang rapat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dimana, dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP), terungkap adanya 370 hektare kebun sawit “liar” yang dikelola PT Sawindo Kencana di luar HGU dan tanpa izin usaha perkebunan (IUP), Senin (3/11/2025).

Dikesempatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pun, Didit Srigusjaya menyebut pola tersebut sebagai pelanggaran serius.

“Ya, ini super wrong...! Menanam sawit di luar IUP itu salah. Titik,” tegas Ketua DPRD Babel di hadapan peserta rapat yang terdiri dari perwakilan pemerintah desa, instansi teknis, dan masyarakat Tempilang.

Menurut penjelasan Ketua DPRD, sejak tahun 2018 telah dibuat Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Desa di Kecamatan Tempilang dan PT Sawindo Kencana. 


Dalam kesepakatan itu, pembagian hasil disepakati 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk pihak desa. Bahkan, disebutkan pada tahun 2030 pengelolaan kebun akan diserahkan kepada desa.

Namun, janji tinggal janji.
“Sudah hampir enam tahun, tidak ada tindak lanjut. Tidak ada itikad baik,” tegasnya.

Lebih jauh, Ketua DPRD Babel mengungkapkan bahwa aliran dana dari MoU tersebut kini sudah masuk tahap penyelidikan di Polres Bangka Barat

Meski enggan membeberkan detail pembagian uangnya, ia menegaskan agar publik tidak menelan narasi sepihak.

“Jangan masyarakat dan pemerintah desa saja yang disalahkan! 60 persen bagian perusahaan itu bagaimana? Ini harus dibuka terang benderang,” ucapnya menohok.

Selain dugaan pengelolaan kebun sawit tanpa izin, DPRD Babel juga menerima aspirasi masyarakat Tempilang yang ingin mengelola 25 hektare lahan IUP Timah yang berada di luar HGU PT Sawindo Kencana, tetapi secara faktual “masuk kawasan perusahaan”. 

Masyarakat menilai pembatasan akses terhadap lahan tersebut telah membuat mereka kehilangan hak ekonomi di tanah sendiri.

“Jangan masyarakat Tempilang selalu jadi korban pembatasan akses lahan. Pemilik sumber daya itu adalah rakyat!” seru Ketua DPRD Babel yang berencana membawa persoalan ini ke pertemuan dengan Gubernur Babel pada sore harinya.

Secara hukum, posisi PT Sawindo Kencana jelas terpojok. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha perkebunan. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 secara tegas melarang aktivitas land clearing dan penanaman di luar HGU.

Artinya, kegiatan perusahaan di lahan 370 hektare itu masuk kategori pelanggaran hukum.

Di lapangan, masyarakat Tempilang hanya bisa menyaksikan truk-truk pengangkut TBS sawit keluar masuk area “liar” itu setiap hari, sementara janji bagi hasil yang dijanjikan sejak 2018 tak kunjung terwujud.

“Berapa lama lagi masyarakat harus menunggu penyerahan lahan itu, sementara perusahaan terus panen tiap hari?” kata Ketua DPRD Babel menutup pernyataannya dengan nada getir.

Kasus ini bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan *pertarungan antara kepentingan korporasi dan hak hidup rakyat desa*. DPRD Babel sudah membuka fakta keras — kini giliran masyarakat dan penegak hukum untuk menagih keadilan. (Aimy)

Sumber : KBO Babel.
×
Berita Terbaru Update