Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Bangka Barat Tetapkan Tri Martin & Sandra sebagai DPO Kasus Pembunuhan Sadis di Mentok

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 7:55 PTG WIB Last Updated 2025-10-18T12:55:47Z


SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA BARAT,- Polres Bangka Barat resmi menetapkan 2 orang  warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Rumpit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan sadis terhadap Jamal Abdul Naser (65), warga Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka, yang terjadi tahun lalu.

Kapolres Bangka Barat mengungkapkan identitas kedua pelaku yang kini masuk DPO, yakni :

1. Nama Tri Martin laki-laki umur 29 tahun pekerjaan buruh tani atau perkebun alamat Desa Batu Gajah Kecamatan Rumpit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan

2. Nama Sandra jenis kelamin laki-laki umur 26 tahun pekerjaan pelajar atau mahasiswa alamat Desa Batu Gajah Kecamatan Rumpit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan

Keduanya diduga terlibat bersama seorang tersangka perempuan bernama Lidya alias Uli dalam pembunuhan korban di sebuah kontrakan di Kampung Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng Kabupaten Bangka Barat.

Dalam  konferensi pers kasus pembunuhan warga Mentok, disebutkan bahwa setelah melakukan aksinya,  jasad korban dibawa ke wilayah Banyuasin Provinsi  Sumatera Selatan. Kemudian Jasad korban  dibuang di Jalan Tanjung Api-Api, Karang Anyar, Sumber Marga Telang, Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

1 dari 3 pelaku telah  berhasil ditangkap pada Rabu (15/10/2025) sekira pukul 13.00 Wib. Pelaku yang diringkus merupakan seorang wanita berusia 32 tahun. Ia adalah Lidya alias Ulik asal Desa Batu Gajah, Kecamatan Rumpit, Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan.

Lebih lanjut AKBP Pradana Aditya Nugraha menjelaskan proses  seputar kronologi penangkapan Ibu Rumah Tangga (IRT) kelahiran Palembang itu. Awalnya didapat informasi posisi terduga pelaku pada Senin (13/10/2025) sekira pukul 11.00 Wib sedang berada di Kota Palembang.

Lalu Tim Gabungan Macan Putih yang dipimpin Ipda Daffa Almalik dan Unit Kam Satintelkam berkoordinasi dengan Tim Meriam Polsek Mentok di bawah pimpinan Ipda Sarasi Samosir melakukan koordinasi. Hasil koordinasi mengharuskan Tim khusus ini berangkat ke Palembang.

"Dari hasil koordinasi mengharuskan Tim khusus ini berangkat ke Palembang," ujar AKBP Aditya didampingi Wakapolres, Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon dan Kasat Reskrim, AKP Fajar Riansyah Pratama, Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso dan Kapolsek Mentok Iptu Rusdi Yunial pada Jumat (17/10/2025) siang.

Tim Khusus akhirnya tiba di Palembang. Lalu pada Selasa (14/10/2025) sekira pukul 13.00 Wib. Tim Khusus kembali mendapatkan informasi dari mantan mertua Lidya. Diperoleh data bahwa pelaku cukup dekat dengan bibinya. 

Pada jam 16.00 Wib, tim berkoordinasi dengan Polsek Ilir Barat 1. Dengan cepat, tim gabungan mendapatkan informasi jika bibi pelaku bernama Ria berada di daerah Macan Lindungan, Palembang.

Keesokan harinya nya, setelah mendapat informasi terkait pekerjaan dan rumah bibinya, tim langsung menuju ke kontrakan Ria. Sekira pukul 13.00 Wib, pelaku yang sedang berada di kontrakan di Jalan Macan Lindungan, RT 4, RW 5, Bukit Baru itu berhasil diringkus.

“Baru setelah itu pelaku diamankan ke Mapolsek Ilir Barat 1. Hasil interogasi awal, ia mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban Jamal Abdul Naser meninggal dunia,” ujarnya.

Aksi perbuatannya sebenarnya sudah direncanakan oleh Tri Martin dan Lidya 5 hari sebelum kejadian pembunuhan. Tujuannya untuk menguasai harta benda milik Korban Jamal Abdul Naser. 

"Setelal selesai  interogasi, pelaku kita bawa ke Polres Bangka Barat untuk kami proses lebih lanjut,” tukas AKBP Pradana 

Kapolres menyebutkan bahwa motif pembunuhan diduga karena pelaku ingin menguasai harta benda korban, yang sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan pelaku.

Lebih jauh Kapolres Bangka Barat  menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu kedua DPO hingga tertangkap. Untuk itu ia meminta dukungan dari pemerintah desa dan masyarakat di Desa Batu Gajah, Kecamatan Rumpit agar kedua pelaku segera menyerahkan diri.

"Pihak kepolisian akan terus memburu kedua DPO hingga tertangkap. Kami meminta dukungan dari pemerintah desa dan masyarakat di Desa Batu Gajah, Kecamatan Rumpit, agar kedua pelaku segera untuk menyerahkan diri," tandas AKBP Pradana berharap.

Selain itu, AKBP Pradana juga diminta kepada masyarakat untuk mengawasi lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui keberadaan Tri Martin dan Sandra, demi membantu penegakan hukum dan keadilan bagi korban. Dengan menghubungi Katim Buser Polres Bangka Barat di Nomor 0852 6692 4247. (Aimy).
×
Berita Terbaru Update