Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diduga Lalai, Pemprov Sulawesi Tenggara Lantik Eks Terdakwa Korupsi jadi Pejabat

Jumaat, 17 Oktober 2025 | 9:24 PG WIB Last Updated 2025-10-17T02:24:13Z

Gambar : Proses pelantikan pejabat di Pemprov Sulawesi Tenggara yang dipimpin langsu gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka diduga melantik pejabat eks terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). Rabu (15/10/2025).


Spekulasi hingga sorotan publik bermunculan, hingga adanya indikasi Badan Kepegawaian Daerah lalai dalam menjalankan tugasnya.


Diketahui sebanyak 271 pejabatan Eselon IV dan Eselon III dilantik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.


Para pejabat yang dilantik beberapa hari lalu diketahui mengisi posisi-posisi strategis dalam Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara.


Dalam pemberitaan yang beredar, Gubernur Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa orang-orang yang dilantik tersebut adalah orang-orang yang telah melewati sistem sesuai dengan aturan.


Andi Sumangerukka menegaskan bahwa pihaknya telah memilih pejabat yang dilantik tersebut sesuai dengan kompetensinya.


Dikabarkan pelantikan 271 orang pejabat tersebut bersifat rahasia dan secara tiba-tiba.


Menurut kabar yang beredar dalam pelantikan ini gubernur sulawesi tenggara tak ingin ada intervensi sehingga melakukan pelantikan secara rahasia dan tiba-tiba.


Menariknya, ada salah satu pejabat yang dilantik Gubernur Sulawesi Tenggara diduga tercatat sebagai mantan terpidana kasus Korupsi inisial AM.


Dalam putusan pengadilannya menyatakan bahwa AM dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didalam dakwaan subsaider penuntut umum.


Tak hanya AM yang menjadi sorotan publik, H juga disorot publik karena diduga menjadi terperiksa di Polda Sulawesi Tenggara.


H diketahui terperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi gerbang toronipa.


Saat dikonfirmasi via telefon whatsapp, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Tenggara, Prof.,Dr.,Ir.,H. Andi Khaeruni R.,M.S.i mengatakan bahwa pihaknya mengaku tak pernah menerima laporan terkait hal tersebut.


“Ya Itukan akan ditinjau, kita kan selama ini tidak tau, tidak ada laporannya masuk ke BKD, karena ini kan sudah masalah sudah masalah lama toh ya 2021,”Jelasnya kepada Tim SIMPULINDONESIA.COM.


Ditanya mengenai tindakan yang akan dilakukan, Andi Khaeruni menegaskan pihaknya akan segera menarik SK yang bersangkutan.


“SK nya itu akan ditarik, jadi ditinjau ulang, kemudian kami sudah bersurat ke Pengadilan untuk memberikan putusan secara sahnya secara adimistrasi jadi ada secara tertulis kami terima dari Pengadilan, kemudian akan dilakukan tindak lanjut sesuai prosedur yang ada,”Terangnya.


Tak hanya SK yang akan ditarik kembali, Andi Khaeruni juga menegaskan akan menunjuk pejabat baru.


“Harus ditarik SK nya, kita akan tunjuk pejabat baru,”Tegasnya.


Soal putusaan pengadilan AM, Andi Khaeruni menjelaskan bahwa ia butuh penguatan secara tertulis dari pengadilan negeri.


“Sebenarnya sudah ada yang kirimkan saya, tapi itu kan kita perlu penguatan secara tertulis,”Tambahnya.


Soal H yang ikut dilantik menjadi Kepala Bidang  Bina Konstruksi Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang yang diduga menjadi terperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi gerbang toronipa, Andi Khaeruni menjelaskan bahwa pihaknya belum ada kewenangan untuk mengambil tindakan. 


“Sepanjang belum ada penetapan tersangka, kita tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan, karena kan masih dipanggil sebagai saksi toh, kalau saksi belum bisa kita proses, kecuali kalau begitu dia ditetapkan sebagai tersangka maka akan ada prosedural yang akan ditindak lanjuti,”Tegas Andi Khaeruni.

×
Berita Terbaru Update