Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah, Begini Isi Dakwaan Tujuh Orang Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara

Khamis, 16 Oktober 2025 | 10:48 PG WIB Last Updated 2025-10-16T03:48:23Z

Gambar : Situasi persidangan tujuh orang terdakwa kasus korupsi pertambangan Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara. (Foto/SIMPULINDONESIA.COM).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel PT Amin, PT PCM, dan PT KMR di Kabupaten Kolaka Utara dilaksanakan. Kamis (16/10/2025).


Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di di ruang Kusuma Admadja Pengadilan Negeri Kendari, Rabu sore (15/10/2025).


Dalam pantauan tim SIMPULINDONESIA.COM setidaknya ada tujuh orang tersangka yang dibacakan dakwaannya oleh jaksa penuntut umum.


Ketujuh tersangka diduga merugikan negara hingga 233 miliar rupiah.


Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, didampingi dua orang hakim anggota.


Dalam pembacaan dakwaan, lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara secara bergantian membacakan pasal-pasal yang menjerat para terdakwa sesuai peran masing-masing.


Dakwaan terhadap Para Terdakwa :


1. Poesalina Dewi

Dakwaan pertama ditujukan kepada Poesalina Dewi, yang didakwa melanggar: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


2. Heru Prasetyo

Terdakwa Heru Prasetyo didakwa melanggar tiga pasal berbeda, yakni: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


3. Haliem Hoentoro

Terdakwa Haliem Hoentoro dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


4. Supriadi

Terdakwa Supriadi, selaku Kepala KSOP Kolaka, didakwa dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


5. Erik Sunaryo

Terdakwa Erik Sunaryo didakwa dengan beberapa pasal, di antaranya: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001; serta Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


6. Moch Machrusy dan Mulyadi

Keduanya didakwa dengan: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Selain itu, Mulyadi juga dijerat dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.


Setelah pembacaan surat dakwaan terhadap tujuh terdakwa, majelis hakim menutup persidangan.


Ketujuh terdakwa tersebut meninggalkan ruang sidang dan didampingi penasehat hukumnya masing-masing. (Alfaidah e’Fastani).


×
Berita Terbaru Update