Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gegara ‘Garap Hutan Lindung’ Ratusan Hektar, Satgas Penertiban Kawasan Hutan Segel PT Masempo Dalle

Isnin, 27 Oktober 2025 | 11:45 PG WIB Last Updated 2025-10-27T04:45:58Z

Gambar : Papan Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara resmi mengambil alih penguasaan areal pertambangan milik PT Masempo Dalle seluas 141,91 hektare. Senin (27/10/2025).


Penegasan tersebut tertuang dalam papan pengumuman resmi yang terpasang di lokasi tambang, sebagaimana terlihat dalam foto dan keterangan di lapangan. 


Papan tersebut menampilkan sejumlah logo kementerian dan lembaga negara, menandakan keterlibatan lintas instansi dalam proses pengambilalihan.


Dalam papan itu tertulis bahwa areal pertambangan kini berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). 


Diketahui dasar hukum pengambilalihan merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.


Pemerintah juga secara tegas melarang segala bentuk aktivitas jual beli, penguasaan, maupun pemanfaatan lahan tanpa izin resmi dari Satgas PKH. 


Papan tersebut bertuliskan “DILARANG” di papan pengumuman mempertegas sikap pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.


Langkah tegas ini merupakan bagian dari program nasional penertiban penggunaan kawasan hutan, yang selama ini sering disalahgunakan oleh sejumlah perusahaan tambang di berbagai wilayah Indonesia.


Beberapa lembaga negara, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat TNI dan Polri, turut dilibatkan dalam pengawasan proses penertiban tersebut.


Namun, pemasangan papan pengumuman resmi itu menandai bahwa seluruh aktivitas di lokasi pertambangan kini berada di bawah pengawasan langsung Satgas Penertiban Kawasan Hutan.


Sampai berita ini ditayangkan Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

×
Berita Terbaru Update